Sunday, August 31, 2014

Hak lmunitet bagi Korps Diplomatik dan Konsuler

 Hak lmunitet bagi Korps Diplomatik dan Konsuler
Setelah diadakan pelantikan, penyerahan surat kepercayaan dan penerimaan yang dilakukan dengan upaoara, maka pervvakilan diplomatik tersebut mendapat hak-hak istimewa, kekebalan, atau immunitas dari negara penerima. Hak-hak tersebut diberikan agar perwakilan diplomatik dapat melancarkan tugas-tugasnya, di samplng itu pervvakilan diplomatik harus menghormati hukum nasional negara yang menerimanya. Hak-hak yang dimiliki perwakilan diplomatik antara lain sebagai berikut.

1. Hak pengecualian terhadap jurisdiksi sipil dan kriminal Iokal.
2. Kekebalan terhadap semua macam gangguan, penahanan dan penangkapan oleh petugas Iokal.
3. Hak kekebalan bergerak dan berpergian di wilayah negara penerima dalam batas tertentu.

Anggota korps diplomatik dalam melaksanakan tugasnya memiliki hak istimewa (involability atau
hak yang tidak dapat diganggu gugat). Hak-hak istimewa tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

1. Hak lmmunitas     

Berupa hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya. Karena mempunyai hak ini maka para diplomat mendapat_hak istimewa atas keselamatan pribadi dan harta bendanya. Para diplomat juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas, baik dalam perkara pidana maupun perdata. 

2. Hak Ekstrateritorial 

Berupa hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen, dan surat-surat Iainnya yang bebas sensor. 

Para anggota korps konsuler juga mempunyai hak ekstrateritorial, tetapi hak ekstrateritorialnya
hanya menyangkut diri sendirildan stafnya. Hak-hak tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Kekebalan surat menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip-arsipnya.
2. Pembepasan pajak setempat.


3. Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya sendiri.

Subjek Hukum lnternasional


Subjek Hukum lnternasional

Siapapun yang ikut serta dalam pergaulan intemasional merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan inernasional atau menjadi subjek hukum intemasional. Subjek hukum internasional merupakan pihak-pihak pembawa dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang ikut serta dalam pergaulan intemasional. Subjek-subjek hukum intemasional ini tunduk dan patuh pada hukum internasional. Subjek-subjek hukum internasional tersebut adalah sebagai berikut.

Negara 

Negara merupakan subjek utama dalam hukum internasional, karena kebanyakan pelaku hukum internasional adalah negara. Negara termasuk sebagai subjek hukum internasional, sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri, atau sesuai dengan istilah lain dari hokum internasional (hukum antamegara).

Tahta Suci

Tahta suci adalah negara Gereja Vatikan di Roma, ltalia dengan Paus sebagai kepala negara. Tahta Suci kedudukannya sejajar dengan negara lain dalam hubungan internasional. Tahta suci memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibukota negara.

Organisasi lnternasional . 

Organisasi internasional berkedudukan sebagai subjek hukum internasional mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai anggaran dasar. Organisasi internasional misalnya PBB, MEE, dan ASEAN.

Palang Merah lnternasional

Kedudukan Palang Merah lnternasional berada di Jenewa. Keberadaan Palang Merah Intemasional diperkuat adanya beberapa perjanjian, selanjutnya beberapa konvensl Palang Merah (Konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang. 

Pemberontak dan Pihak yang sedang dalam Sengketa

Pemberontak dianggap sebagal salah satu subjek hukum internasional, karena memiliki beberapa alasan. Mereka memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, soslal sendiri, dan hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dari wilayah yang didudukinya.

Orang Perseorangan (lndlvidu)



Perang Dunia l antara Jerman dengan lnggris dan Prancis dengan masing-masing sekutunya, berakhir dengan adanya Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919. Dalam perjanjian perdamalan tersebut telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan untuk mengajukan perkara kehadapan Mahkamah Arbitrasl lnternasional.

Peranan dan Tujuan ASEAN

Peranan dan Tujuan ASEAN
Association of South East Asian Nations (ASEAN), merupakan organisasi kerja sama negara- negara Asia Tenggara. Pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967 didasarkan pada Deklarasi Bangkok, yaitu deklarasi yang ditandatangani oleh Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narsisco Ramos (Filipina), Raja Ratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Muangthai). ASEAN merupakan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, pembangunan, panwisata, dan sebagainya.
1.       Asas Pendirian ASEAN
Pendirian ASEAN didasarkan pada asas-asas bahwa negara-negara di Asia Tenggara memiliki kewajiban sebagai berikut.
1.Memikul tanggung jawab yang utama untuk memperkukuh stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Asia Tenggara.
2. Menjamin perdamaian serta kemajuan perekonomian nasional tiap-tiap anggota. Bertekad menjamin stabilitas dan keamanan dalam menghadapi campur tangan dari luar dalam bentuk apapun.
3. Memelihara kepribadian nasional anggota-anggotanya sesuai dengan cita-cita dan aspirasi rakyat negara masing-masing.
ASEAN menganut asas keanggotaan terbuka, yaitu bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Berdirinya ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut ini.
1.Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, persamaan derajat, integritas teritorial, dan identitas semua bangsa.
2. Mengakui hak negara-negara anggota untuk hidup bebas tanpa ada campur tangan atau intervensi dari pihak luar dan subversi atau-paksaan.
3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain. I\/lenyelesaikan masalah atau sengketa secara damai.
4. Bersedia tidak akan melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan.
5. Menjalanka  keria sama yano efektif.

2.       Tujuan ASEAN
Tujuan ASEAN adalah sebagai berikut.
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas nasional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
c. Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial; budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d. Saiing memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana iatihan dan penelitian dalam sector pendidikan, teknik, administrasi, dan profesi.
e. Meningkatkan pengkajian Asia Tenggara. 
f. Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat baik dengan organisasi-organisasi internasional maupun regional.
Untuk memperiancar tugas dan tujuannya ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional mempunyai struktur organisasi, struktur organisasi ASEAN terdapat dalam Deklarasi Bangkok, yaitu sebagai berikut.
a. ASEAN Minister Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri) merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ASEAN
b. Standing Committee (Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan yang memerlukan keputusan para menteri). Diketuai oleh Menteri Luar Negeri tuan rumah.
c. Permanen Committee (komite tetap) danpanitia-panitia Ad-Hoc. Anggotanya yaitu para tenaga ahli dan para pejabat pemerintah negara-negara anggota.
d. Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara anggota ASEAN.


Organisasi ASEAN diatur dengan KTT, Sekretariat, dan sebuah komite. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) merupakan pertemuan kepala-kepala pemerintahan negara anggota. Sekretariat Nasional bertugas meiaksanakan atau mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi ASEAN kepada negara anggota yang bersangkutan. Sekretariat Nasional berkewajiban mengadakan koordinasi dan pengarahan kepada panitia Ad-Hoc. ASEAN juga mempunyai Sekretaris ASEAN yang diketuai oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota dan mempunyai masa jabatan dua tahun. Sekretaris Jenderal

LAPORAN RUGI LABA

Di samping ingin mengetahui posisi keuangan perusahaannya, para pihak pengeiola/pemilik perusahaan tentunya juga ingin mengetahui jumlah keuntungan yang diperoiehnya seiama masa tertentu. Oieh karena itu, dibuatiah sebuah Iaporan rugi/Iaba. Dalam Iiteratur akuntansi, iapomn rugi/Iaba ditumnkan dari istilah prom and lost statement, opemtiuns statement abau income statement. Jadi Laporan Rugi/Laba adalah iaporan ringkas tanting jenis dan jumlah pendapatan atau basil penjualan yang diperoleh perusahaan selama periods tertentu, biaya selama masa itu dan keuntungan atau kerugian yang diderita selama periode tersebut (misalnya= satu bulan, per kuartal, per tahun, dsb).

unsur Penting dari Laporan Rugi/Laba

Laporan rugi Iaba terdiri dari penghasilan utama (operating revenue/ sales), harga pokok penjualan (cost of goods sold), biaya usaha (operating expenses), penghasilan atau biaya di Iuar operasi pokok (other income and expenses atau nonoperating) dan pos-pos insidentel atau pos luar biasa (extraordinary items).

Penghasilan utama (Revenue)

Penghasilan utama dari perusahaan dagang, jasa atau industri adalah berupa hasil penjualan barang atau jasa kepada pembeli atau hasil produksi perusahaan.

harga pokok penjualan (cost of goods Sold)

Perkiraan ini terdapat pada perusahaan dagang, yaitu harga pokok barang dagangan yang dibeli dan kemudian berhasil dijual selama satu periode akuntansi, Untuk perusahaan industri harga pokok penjualan meliputi ongkos - ongkos dasar bahan baku, tenaga kerja dan ongkos pabrik yang telah dikeluarkan dalarn proses pembuaban barang yang kemudian Derhasil dljual selama satu periode akuntansi.

Biaya usaha ( operating Expenses)

Biaya yang timbul sehubungan dengan penjualan atau pemasaran barang dan jasa serta biaya yang timbul sebagai akibat dari fungsi administrasi dan umum dari perusahaan yang bersangkutan. Biaya usaha ini umumnya dibagi 2, yaitu:

» Biaya Penjualan / Pemasaran (selling expenses)

» Biaya Umum dan Administrasi (General and Administration expenses)

Penghasilan dan biaya diluar opefasi pokok (Other Income and Expenses)

Biaya atau penghasilan yang tidak ada hubunganannya dengan operasi ubama perusahaan abau tidak bersifat berkelanjutan.

Bentuk-Bentuk Penyusunan Laparan Rugi Laba

Dam laporan rugi Iaba dapat disajikan dalam bentuk rekening (account form) atau dalam bentuk Iaporan (report form). Dalam Iaporan bentuk rekening biaya-biaya abau kerugian ditempatkan disebelah kiri sedangkan penghasilan-penghasilan ditempartkan di sebelah kanan sedangkan saldonya menunjukan Iaba abau rugi. Ada Z bentuk Iapomn data penghasilaan dan biaya yang disusun secara vertikal dan secam umum digunaken, yaitu

a.       bentuk Iaporan Iangkah berganda (multiple step), terdapat beberapa tahap yang diikuti sebelum memperoleh angka besarnya pendapatan bersih;

b.      bentuk laporan Iangkah tunggal (single step), semua penghasilan darimana pun sumbernya dijumlahkan menjadi satu kemudian dikumngkan dengan harga pokok penjualan dan semua biaya yang terjadi selama periode tersebut,

          

 Klasifikasl-Klasiflkasi dalam Laporan Rugi Laba

Seperti sudah dijelaskan di abas bahwa isi dari Laporan Rugi Laba terdiri dari beberapa pos, yaitu penghasilan, harga pokok, biaya usaha serta pos-pos penghasilan atau biaya Iainnya. Oleh karena itu, pengklasitikasian dapat dilakukan sebagai berikut:

Dalam penyusunan Laporan Rugi Laba, umumnya harus mengikuti aturan sebagai herikut:

1. disebutkan judul yang terdiri dari mama perusahaan, nama Iaporan dan periode waktu;

2, perlu diungkapkan sumber penghasilan dan bermaoam-macam ongkos dan biaya yang timbul sehubungan dengan usaha pokok (utama) perusahaan;

3. di perlihatkan secara khusus besarnya pajak perseroan;

4. pos-pos insidental dan penyesuaian periode sebelumnya harus ditunjukan secara terpisah.

Thursday, August 21, 2014

SIM : Pengertian Subsistem

SIM (Sistem Informasi Manajemen)

Kalau Anda membeli sebuah sepeda, tetapi tidak dengan rodanya, maka sepeda itu tidak akan berfungsi. Dengan kata lain, sepeda tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu sistem yang utuh karena Salah satu subslstemnya tidak ada atau dengan kata lain masih ada komponen yang kurang, Kalau Anda mempunyai sebuah jam tangan digital elektronik yang harganya sampai ratusan ribu rupiah dan mengalami kerusakan total sehingga tidak dapat diperbaiki, maka jam tersebut sudah tidak ada nilainya lagi, walaupun komponen-komponennya Anda jual sendiri- sendiri. Inilah mahalnya suatu sistem. Suatu sistem dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari dua atau lebih komponen atau subsistem yang berinteraksi untuk mencapai tujuan.

Suatu sistem dapa! terdiri dari bagian-bagian sistem atau subsistem. Sehagai contoh, sistem komputer dapat (terdiri dari subsistem perangkai keras dan subsistem perangkat lunak. Masing-masing subsistem dapat terdiri dari Subsistem-subsistem yang lebih lagi atau terdiri dari komponen-komponen pendukung sistem itu sendiri. Subsistem perangkat keras (hardware) dapal terdiri dari alat masukan, alat pemroses, alat keluaran, dan media penyimpanan. Subsistem-subsistem yang ada saling berintcraksi dan saling berhubungan membemuk satu kesatuan sehingga tujuan atau sasaran sistem tersehut dapat tercapai. Interaksi dari subsistem-Subsistem tersebut terjadi sedemikian rupa sehingga dicapai satu kesatuan yang terpadu dan terintegrasi (integrated). Anda dapat membayangkan, bagaimana seandainya sistem komputer yang Anda miliki, masing-masing komponennya saling bekerja sendiri-sendiri dan tidak terintegrasi dengan baik, Kalau demikian_ maka tujuan dari sistem komputcr tersebut tidak akan tercapai. 

Konsep sebuah sistem menuntut perancangnya mempertimbangkan sistem sebagai suatu keseluruhan. Akan tetapi, keseluruhan sistem mungkin terlalu besar untuk dianalisis secara rinci. Oleh karena itu, sistem dibagi atau diuraikan atas beberapa Subsistem. Pengertian sebuah subsistem sebenarnya merupakan bagian dari sistem itu sendiri. Meskipun demikian, di bawah ini akan dijelaskan pengertian dan definisi Subsistem. 

Norman L. Enger dalam bukunya mengatakan bahwa subsistem adalah serangkaian kegiatan yang dapat ditentukan identitasnya yang  berhubungan dalam suatu sistem, Gordon B, Davis dalam bukunya mengatakan bahwa sistern terbagi atas beberapa faktur atau unsur ke dalam beberapa subsistem-Subsistem, Batasan dan penghubung atau interface di dalam suatu sistem ditelaah secara cermat untuk menjamin bahwa hubungan antar subsistem didefinisikan secara jelas dan bahwa jumlah semua subsistem merupakan keseluruhan sistem. Sebagai contoh, proses pengunsuran sebuah sistem menjadi beberapa Subsistem yang lebih kecil lagi sehingga mencapai ukuran yang mudah untuk ditangani, Subsistem hasil pengunsuran ini biasanya membentuk suatu struktur hirarki. Pmses menjadikan faktor-faktor suatu sistem ke dalam subsistem adalah penting dalam menyederhanakan masalah. Sistem menentukan yang sederhana adalah sistem yang mempunyai sedikit subsistem dan antarhubungan, yang menunjukkan secara lengkap perilaku yang dapal diramalkan. Subsistem yang sederhana dapat juga bersifat memungkin kan, Misalnya, suatu sistem pengendalian kualitas yang meramalkan banyaknya kerusakan dalam suatu populasi merupakan sualu sistem yang sederhana, tetapi juga bersifat memungkinkan. 

Paham sebuah sistem menuntut pertimbangan sistem sebagai suatu bentuk yang utuh secara keseluruhan. Akan ketapi, pengunsuran alas suatu bentuk rancangan sistem ke dalam beberapa subsistem dapat berlangsung sebagai berikut: 
Sistem informasi dibagi atas beberapa subsistem seperti:
1. Subsistem persediaan barang
2. Subsistem penj ualan barang
3. Subsistem produksi
4, Subsistem keuangan
5. Subsistem personalia dan daftar gaji
6. Subsistem pembelian
7. Subsistem pengendalian
8. Subsistem perencanaan
9, Subsistem pengawasan
Setiap subsistem dibagi atas subsistem lagi, Sebagai contoh, subsistem personalia dan daftar gaji dapat dibagi menjadi subsistem yang lebih kecil lagi seperti:
1. Subsistem penyiapan data masukan Catatan personalia
2. Subsistem penyesuaian file daflar gaji personalia
3. Subsistem laporan personalia
4, Subsistem penyiapan data masukan daftar gaji
5. Subsistem daftar gaji harian
6. Subsistem daftar gaji bulanan
7. Subsistem daftar gaji untuk manajemen
8. Subsisiem audit personalia dan daftar gaji

Penggunaan subsistem dapat juga disebut konsep modular. Konsep subsistem digunakan dalam manajemen proyek, letapi digunakan juga dalam perancangan sistem. Pembatasan subsistem penting bagi peme- liharaan sistem, Apabila suatu Subsistem mempunyai suatu batas yang jelas dan penghubungnya (interface) diuraikan dengan jelas pula, maka suatu perubahan atau pembetulan dapat diadakan lebih mudah daripada subsistem tersebut disimpan dalam proses yang lebih besar  


sumber : dikutip dari buku; SISTEM INFORMASI MANAJEMEN oleh Tata Sutabri, S.Kom.,MM

SIM : Pengertian Sistem

SIM (Sistem Informasi Manajemen)

Jika kita perhatikan dengan seksama, diri kita terdiri dari berbagai sistem untuk mengantar kita kepada tujuan hidup kita. Sudah banyak ahli yang mengungkapkan berbagai sistem yang bekerja dalam diri kita, misalnya sistem kekebalan tubuh untuk menghadapi penyakit cacar dan diptheri, namun masih banyak pula berbagai sistem yang belum dapat diungkapkan dengan teknologi yang sekarang telah dimiliki oleh manusia, misalnya sistem kekebalan tubuh untuk menghadapi penyakit AIDS. Contoh sistem lain dalam diri kita adalah sistem pemafasan yang berfungsi menyediakan oksigen bagi tubuh dan untuk mengeluarkan zat asam arang yang merupakan sampah hasil pembakaran di dalam tubuh. Sistem pemafasan terdiri dari unsur-unsur yang membentuk struktur sistem pemafasan dan setiap unsur srruktur sistem iersebut bekerja dengan suatu pola tertentu untuk memenuhi tujuan sistem pemafasan seperti yang telah disebutkan di atas.

Struktur pemafasan kita terdiri dari hidung, tenggorokan, paru-paru, pembuluh darah, dan darah. Setiap unsur dari srruktur sistem pemafasan tersebut memiliki fungsi tenentu dan bekerja dengan proses tertentu dalam mencapai tujuan sistem pemafasan. Sistem pemafasan merupakan salah satu sistem yang terdapat dalam tubuh kita, yang mempakan bagian dan sistem lain yang lebih besan Sistem pemafasan ini terdiri dari berbagal unsur yang merupakan subsistem yang lebih kecil yang  membentuk sistem tersebut. Dari contoh ini dapat diambil kesimpulan bahwa setiap sistem pasti terdiri dari struktur dan proses. Struktur sistem merupakan unsur-unsur yang membemuk sistem tersebut. Sedangkan proses sistem menjelaskan cara kerja setiap unsur sistem tersebut dalam mencapai tujuan sistem, Setiap sistem merupakan bagian dari sistem lain yang lebih besar dan terdiri dari berbagai sistem yang lebih kecil yang disebut subsistem, 

Pendekatan sistem memberikan banyak manfaat dalam memahami lingkungan kita. Pendekatan ststem berusaha menjelaskan sesuatu yang dipandang dari sudut pandang sistem serta berusaha menemukan struktur unsur yang membentuk sistem tersebut. Dengan memahami struktur sistem dan proses sistem, seseorang akan dapat menjelaskan mengapa tujuan suatu sistem tidak tercapai. Contohnya, seorang dokter ahli THT yang memahami dengan baik struktur sistem pemafasan dan proses sistem tersebut. Dokter tersebul akan dengan mudah mengidentiiikasi penyakit pasiennya yang mengalami kesulitan bemafas. Dia akan dapat dengan mudah mendeteksi apakah masalah kesulitan bemafas pasiennya tersebut disebabkan oleh kesalahan struktur sistem pemafasannya atau- kah pada proses sistem pemafasannya_ Dengan melakukan idenlifikasi yang tepa! letak pennasalahannya, maka dokter tersehut akan dengan mudah menentukan terapinya Orang yang ahli pada dasamya selalu mendekati masalah yang dijumpai dalam hidangnya berdasarkan pendekatan sistem, 

Untuk memperahankan eksistensinya dan untuk mencapai tujuan, khususnya, setiap organisme hidup memerlukan penyediaan informasi yang cukup. Kita ini sebenamya dapat hidup bukan karena kita makan dan minum, namun karena kita mengkunsumsi informasi mengenai makanan dan minuman tersebut. Jika kita makan nasi, sebenarnya yang terjadi adalah syaraf sensoris yang terletak di mulut serta di dalam usus kita mengirim informasi ke otak, bahwa ada makanan yang cocok untuk sistem pencemaan kita, Otak kemudian mengolah informasi tersebut sehingga kita dapat merasakan kenyang di perut. Jika kita biasa makan nasi, kemudian kita makan ruti, informasi mengenai roti ini jika dikirim ke otak, maka hasil pengolahan informasi di otak kadang-kadang menghasilkan informasi rasa lapar yang tidak terobati. Oleh karena itu, untuk mempertahankan kelangsungan hidup suatu organisasi buatan manusia, informasi juga mempakan kebutuhan pokok

Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa suatu sistem pada dasamya adalah sekelompok unsur yang erat hubungannya satu dengan yang lain, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tuj uan tertentu, Dari definisi ini dapat dirinci lebih lanjut pengertian sistem secara umum, yaitu sebagai berikut  :
1.       Setiap sistem terdiri dari unsur-unsur. Sistem pernafasan kita ter- diri dari suatu kclompok unsur, yang terdiri dari hidung, saluran pemafasan, paru-paru, dan darah. Unsur-unsur suatu sistem terdiri dari subsistem yang lebih kecil, yang terdiri pula dari kelompok unsur yang membentuk subsistem tersebut. 
2.       Unsur-unsur tersebut rnempakan bagian terpadu sistem yang bersangkutan. Unsur-unsur sistem berhubungan erat satu dengan yang lain dan sifat serta kerja sama antanmsur sistem tersebut mempunyai bentuk tertentu. 
3.       Unsur sistem tersebut bekerja sama untuk mencapai tujuan sistem. Setiap sistem mempunyai tujuan tertentu, Sistem pemafasan kita bertujuan menyediakan oksigen dan pembuangan karbon dioksida dari tubuh kita bagi kepentingan kelangsungan hidup kita. Unsur sistem tersebut yang berupa hidung, saluran pemafasan, paru paru, dan damh bekerja sama satu dengan yang lain dengan proses tertentu untuk mencapai tujuan tersebut di atas. 
4.       Suatu sistem merupakan bagian dari sistem lain yang lebih besar. Sistem pemafasan kita merupakan bagian dari sistem metabolisme tubuh. Contoh sistem lain adalah sistem pencemaan makanan, sistem peredaran darah, dan sistem pertahanan tubuh. 
Dari uraian tenlang pengertian sistem secara umum, ada pertanyaan "untuk apa suatu sistem diciptakan?" Setiap sistem dibuat untuk menangani sesuatu yang bemiang kali atau yang secara rutin terjadi. Pendekatan sistem mempakan suatu filsafat atau persepsi tentang struktur yang mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan operasi-operasi dalam suatu organisasi dengan cara yang efisien dan yang paling baik, Suatu sistem dapat dirumuskan sebagai setiap kumpulan komponen atau subsistem yang dirancang untuk mencapai suatu tujuan, Dengan pendekatan sistem kita berhubungan dengan komponen perseorangan dan kita lebih rnenekankan perannya dalam sistem daripada perannya sebagai  suatu keseluruhan individu. Dengan pendekatan sistem untuk meng- gambarkan kenyataan, dapat diberikan suatu keuntungan yang besar kepada pemakai. Keberhasilan kompunen-komponen yang dipertimbang- kan secara bersama sebagai suatu sistem mungkin lebih besar daripada jumlah keberhasilan setiap komponen yang dipertimbangkan secara terpisah. 

Terdapat dua kelompok pendekatan di dalam mendefinisikan sistem, yaitu yang menekankan pada prosedumya dan yang menekankan pada komponen atau elemennya. Pendekatan sistem yang lebih menekankan pada prosedur. mendefinisikan sistem sebagai suatu jaringan kerja dari prosedu-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesalkan suatu sasaran tertentu. Pendekatan sistem yang merupakan jaringan kerja dari prosedur lebih menekankan urutan-urutan operasi di dalam sistem. Procedur dldefinisikan oleh Ricard F. Neuschel sebagai suatu urut-urutan operasi klerikal (tulis-menulis), biasanya melibatkan beberapa orang di dalam satu atau lebih depanemen, yang diterapkan untuk menjamin penanganan yang seragam dari transaksi-transaksi bisnis yang terjadi, Pendekatan yang lebih menekankan pada elemen atau komponennya mendefinisikan sistem sebagai kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu, Kedua kelompok definisi ini adalah benar dan tidak bertentangan, yang berbeda adalah cara pendekatannya_ Mempelajari suatu sistem akan lebih mengena bila mengetahui lebih dulu apakah suatu sistem itu. Lebih lanjut pengertian tentang sistem akan dikemukakan oleh beberapa pakar di bawah ini. 

Gordon B.Davis dalam bukunya menyatakan, sistem bisa berupa abstrak atau fisis. Sistem yang abstrak adalah susunan yang teratur dari gagasan-gagasan atau konsepsi yang saling bergantung. Misalnya, sistem teologi adalah susunan yang teratur dari gagasawgagasan tentang Tuhan, manusia, dan lain sebagainya. Sedangkan sistem yang bersifat fisis adalah serangkaian unsur yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Nurman L. Enger dalam bukunya mcnyatakan, suatu sisiem dapat terdiri atas kegiatan-kegiatan yang berhubungan guna mencapai tujuan-tujuan perusahaan seperti pengendalian lnventaris atau penjadwalan pruduksi. Sedangkan Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo dalam bukunya menyatakan. suatu sistem terdiri alas objek-objek atau unsur unsur utau kumponen-komoponen yang berkaitan dan berhubungan satu  sama lain sedemikian rupa sehingga unsur-unsur tersebut merupakan suatu kesatuan pemrosesan atau pengolahan yang tertentu. 

Lebih jauh definisi sistem secara fisik dapat ditunjang dengan contoh-contoh berikut ini:

SIM : Pengertian Sistem

Dengan demikian definisi ini akan mempunyai peranan yang penting di dalam pendekatan untuk mempelajari suatu sistem. Pendekatan sistem yang merupakan kumpulan elemen atau komponen atau subsistem mempakan definsi yang lebih luas. Definisi ini lebih banyak diterima karena kenyataannya suatu sistem dapat terdiri dari beberapa subsistem atau sistem-sistem bagian, Sebagai contoh, sistem akuntansi dapat terdiri dari beberapa subsistem, yaitu subsistem akuntansi penjualan, subsistern akuntansi pembelian, subsistem akuntansi penggajian, subsistem akun- tansi biaya, dan lain sebagainya.  sasaran dalam ruang lingkup yang lebih sempit. Bila merupakan suatu sistem yang utama, misalnya sistem bisnis, maka istilah goal lebih tepat diterapkan, Untuk sistem akuntansi atau sistem-sistem yang Iain, yang merupakan bagian atau subsistem dari sistem bisnis. istilah objectives lebih tepat. Jadi, tergantung dari ruang lingkup dari mana memandang sistem tersebut. 

sumber : dikutip dari buku; SISTEM INFORMASI MANAJEMEN oleh Tata Sutabri, S.Kom.,MM
 SISTEM INFORMASI MANAJEMEN oleh Tata Sutabri, S.Kom.,MM

Wednesday, August 20, 2014

Bentuk dan susunan pemerintah daerah

Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga pervvakilan rakyat di daerah rnerupakan Wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pernerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerahQ yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, Serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lafnnya Serta kebijakan pemerintah daerah.


Bagaimana Cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa "permerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umnm”. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD.
Tugas dan Wewenang DPRD

Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:

a. rnernbentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk rnendapat persetujuan bersarna;
b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
C. rnelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD,“ kebijakan pernerintah dagerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;

d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah
kepada Presiden rnelalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalarn Negeri
melalui Gubernur bagi DPR kabupaterr/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian  internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. menerima laporan keteran gan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pernerintahan daerah; `
i. mernbentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;

j. umelakukan pengawasan dan rneminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket  dan menyatakan pendapat.
Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Dalam me-laksanakan hak angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu'pa1ing lama 60 hari telan menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.
Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imuynitas; protokoler dan keuangan serta administratif.
Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lernbaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/ kota dipirnpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
Kepala Daerah dan DPRD rnemiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
  Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. rnemimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. rnenetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas
dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di 'dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan 
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung; Coba perhatikan ketentuan berikut ini. Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah, juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung jawabkepada DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain.
a. Membina ketenteraman dan ketertiban di Wilayahnya;
b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan Iintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan yang dimaksud
c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-lisaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak ter-masuk dalam tugas instansi lainnya.

Keuangan Daerah
Sumber sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-lain penerimaan yang sah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umurn (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) .Penerimaan N egaradari Paj akBumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk-Daerah. Penerimaan Negara dari Bea


pendidikan kewarganegaraan
Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penefimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan` bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat 'dan 30% untuk Daerah.