Sunday, August 31, 2014

Subjek Hukum lnternasional


Subjek Hukum lnternasional

Siapapun yang ikut serta dalam pergaulan intemasional merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan inernasional atau menjadi subjek hukum intemasional. Subjek hukum internasional merupakan pihak-pihak pembawa dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang ikut serta dalam pergaulan intemasional. Subjek-subjek hukum intemasional ini tunduk dan patuh pada hukum internasional. Subjek-subjek hukum internasional tersebut adalah sebagai berikut.

Negara 

Negara merupakan subjek utama dalam hukum internasional, karena kebanyakan pelaku hukum internasional adalah negara. Negara termasuk sebagai subjek hukum internasional, sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri, atau sesuai dengan istilah lain dari hokum internasional (hukum antamegara).

Tahta Suci

Tahta suci adalah negara Gereja Vatikan di Roma, ltalia dengan Paus sebagai kepala negara. Tahta Suci kedudukannya sejajar dengan negara lain dalam hubungan internasional. Tahta suci memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibukota negara.

Organisasi lnternasional . 

Organisasi internasional berkedudukan sebagai subjek hukum internasional mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai anggaran dasar. Organisasi internasional misalnya PBB, MEE, dan ASEAN.

Palang Merah lnternasional

Kedudukan Palang Merah lnternasional berada di Jenewa. Keberadaan Palang Merah Intemasional diperkuat adanya beberapa perjanjian, selanjutnya beberapa konvensl Palang Merah (Konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang. 

Pemberontak dan Pihak yang sedang dalam Sengketa

Pemberontak dianggap sebagal salah satu subjek hukum internasional, karena memiliki beberapa alasan. Mereka memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, soslal sendiri, dan hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dari wilayah yang didudukinya.

Orang Perseorangan (lndlvidu)



Perang Dunia l antara Jerman dengan lnggris dan Prancis dengan masing-masing sekutunya, berakhir dengan adanya Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919. Dalam perjanjian perdamalan tersebut telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan untuk mengajukan perkara kehadapan Mahkamah Arbitrasl lnternasional.

No comments:

Post a Comment