Wednesday, September 10, 2014

Macam-Macam Perjanjian Internasional

 Perjanjian intemasional sebagai sumber formal hukum intemasional dapat diklasitikasikan sebagai berikut.
1.        Berdasarkan Pihak-Pihak yang Terlibat
a.       Perjanjian bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur ha-hal
yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu
menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral yaitu perjanjian antara indonesia dengan Filipina tentang
pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian antara indonesia dengan RRC
pada tahun 1955 tentang dwikewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan
Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
b.      Perjanjian multilateral
Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Dalam perjanjian
ini tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tetapi juga
mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka, yaitu memberi
kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian
ini sering disebut law making treaties.
Contoh perjanjian multilateral adalah Konvensi Hukum Laut tahun 1958 (tentanglaut territorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua), Konvensi Vlhna tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan Konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).

2.        Berdasarkan Fungsinya
a.       Perjanjian yang membentuk hukum (law making treatis), adalah suatu perjanjian yang
meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan (bersifat multitateral).
Contohnya adalah Konvensi Hukum Laut (tahun1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang
hubungan diplomatik, Konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang perlindungan korban perang.
b.      Perjanjian yang bersifat khusus (Treaty Contract), adalah perjanjian yang menimbulkan hak
dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja
(perjanjian bilateral).
Contohnya yaitu perjanjian antara Indonesia dan RRG tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja, yaitu tndonesia dan RRC.

3. Berdasarkan lsinya
a. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian.
Contohnya adatah NATO, ANZUS dan SEATO.
b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
Contohnya adalah Cgi , IMF dan iBRD
c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya
d. Segi batas wilayah seperti laut territorial, batas alam daratan dan sebagainya.
e.  segi kesehatan seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.

4. Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya
a. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan

5. Berdasarkan Subjeknya
a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
b. Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya. Misalnya antara
organisasi internasional Tahta Suci (vatikan) dengan organisasi MEE.
c. Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, yaitu antara organisasi


internasional organisasi internasional Iainnya. Misalnya kerja sama ASEAN dan MEE.

Macam-Macam Organisasi Internasional

 1. MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)

MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) atau European Economic Community (EEC) berdiri karena akibat dari Perang Dunia Il di belahan,Benua Eropa, yang mengakibatkan kemiskinan dan perpecahan. Pembentukan MEE berdasarkan Perjanjian Roma, pada tanggal 25 Maret 1957. Tujuan dibentuknya MEE sebagai berikut.

a. lntegrasi Eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas Iapangan kerja.
b. Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antara negara anggota.
c. Menghapuskan semua halangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional. d. Memperluas hubungan dengan negara-negara di Iuar PBB.
Langkah-langkah yang ditempuh MEE dalam mencapai tujuan antara lain sebagai berikut.
a. Meningkatkan taraf hidup tenaga kerja. ,
b. Menetapkan tarif yang tinggi terhadap Setiap barang yang masuk dari negara lain yang bukan anggota.
c. Membentuk gabungan dan menyusun politik perdagangan.
d. Memberi bantuan kepada negara anggota yang tingkat perekonomiannya rendah.
e. menghapus bea masuk da_n pembatasan impor ekspor di antara negara anggota.

Pada tahun 1992, jangkauan MEE menjadi lebih luas, yaitu Masyarakat Eropa (European Community). Pada awal pembentukannya EC beranggotakan Jerman Barat, Prancis, Italia, Belgia, Netherland dan Luxemburg. Namun sekarang, Masyarakat Eropa béranggotakan 15 negara, yaitu bertambah negara-negara berikut ini Inggris, lrlandia, Denmark, Yunani, Spanyol, Portugal, Australia, Finlandia, Swedia dan beberapa negara bekas Blok Timur (JermanTimur yang menjadi Jerman, Bulgaria, dan Rumania.
Berikut ini badan-badan MEE. 

a. Assembly 

Assembly EEC disebut European Parliament atau Dewan Eropa. Anggotanya terdiri atas 142 orang, dipilih oleh parlemen negara-negara anggota. Tugasnya memberi nasihat dan mengajukan usul-usul kepada Commission dan Council serta mengawasi pekeqaan Commision dan EEC.

b.Council

Council atau Dewan Menteri adalah dewan yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk merencanakan dan memberi keputusan atas semua rencana baru. Tugas utamanya adalah menjamin terselenggaranya kerja sama ekonomi dan memiliki kekuasaan membentuk undang-undang yang berhubungangdengan kegiatan tersebut.

c. Commission 

Commission memegang kekuasaan eksekutif dan sebagai badan pengurus harian EEC. Anggota commission berjumlah 9 orang dan mempunyai masa jabatan selamga 4 tahun.

d. Court of Justice 

Court of Justice atau Mahkamah Peradilan EEC, beranggotakan 7 orang hakim yang dipilih oleh pemerintah negara-negara anggota. Masa jabatannya adalah 6 tahun. Tugas utamanya adalah menyelesaikan perkara atau sengketa yang timbul antara negara-negara anggota.

2. NATO (North Atlantic Treaty Organization)

NATO disebut juga Organisasi Perjanjian Atlantik-Utara. Organisasi ini adalah organisasi kerja sama regional yang dititikberatkan pada pertahanan dan keamanan. NATO berdiri pada tahun 1949. NATO didirikan akibat makin meluasnya pengaruh Uni Soviet atau paham komunis di Eropa Barat serta memuncaknya ketegangan dan persaingan negara superpower Amerika Serikat dan Uni Soviet sebelum berakhimya Perang Dunia II. Pada awalnya inggris dan Prancis membuat perjanjian pertahanan pada tahun 1947. dan tahun 1948 menjadi Western European Union setelah Benelux bergabung.

Tujuan NATO adalah sebagai berikut.

a. Mengupayakan penyelesaian perseng-ketaan secara damai
b. Menghiiangkan persengketaan politik internasional.
c. Menghadapi ancaman komunisme nasional.
d. Tidak menggunakan ancaman. militer dalam kalangan internasional.
e. Membela negara anggota, yaitu bahwa apabila terdapat ancaman pada satu negara anggota maka akan menjadi ancaman seluruh NATO.

Anggota NATO adalah AS, Kanada, Inggris, Belanda, Prancis, Jerman Barat, Belanda, Belgia, Luxemburg, Norvvegia, Eslandia, Denmark, Portugal, Italia, Yunani, Turki, Polandia, Hongaria, dan Cekoslovakia. Markas besar NATO berada di Brussei (Belgia).
Untuk mewujudkan tujuannya struktur organisasi NATO disusun sebagai berikut.

a. North Atlantic Council

North Atlantic Council adalah suatu dewan tertinggi dalam NATO.

b. lnternasional Secretary 

lnternasional Secretary dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal.

c. Military Committee 

Military Committee dipimpin oleh seorang panglima tertinggi. Keanggotaan Organisasi Militer NATO mencakup seluruh Kepala Staf Militer setiap negara anggota. Tugas utama Military Committee adalah memberi arahan strategis kepada NATO.

3. OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries)

Pembentukan OPEC dikarenakan adanya penurunan harga minyak oleh perusahaan minyak raksasa, seperti Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon, Mobil, Social, dan Gulf. Perusahaan minyak raksasa tersebutmenguasai pasaran dan memonopoli pemasarannya ke industri-industri besar. Hal itu, menyebabkan negara-negara penghasil minyak Iumpuh dan mengalami kerugian yang sangat parah. Sehingga berdirilah OPEC pada 14 September 1960 di Bagdad.

Tujuan OPEC sebagai berikut.
a. Tujuan ekonomi
Untuk mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara-negara produsen. `
b. Tujuan politik
Untuk mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen.
Anggota OPEC di antaranya adalah lrak, Kuwait, Venezuela, Saudi Arabia, Emirat Arab, Qatar, Libia, Indonesia, Aljazair, Nigeria, Equador, Gabon. Indonesia bergabung menjadi anggota OPEC pada tahun 1962. Keanggotaan OPEC bersifat terbuka bagi semua negara-negara penghasil minyak. OPEC dipirnpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, dengan 5 deparlemen, ,yaitu Administrasi penerangan, hukum, Ekonomi, dan Teknik serta 2 biro, yaitu Sekretaris Jenderal dan Unit Statistik.

Lembaga-lembaga OPEC antara lain sebagaiberikut.
a. Conference (Konferensi)
Conference memegang kekuasaan tertinggi dan mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijaksanaan
b. Board of Governors`(Dewan Gubeinur)
Dewan Gubernur bertugas menata pelaksanaan kegiatan organisasi dan keputusan Konferensi.
C. Economic Commision Board (Dewan Komisi Ekonomi)
Dewan Komisi Ekonomi bertugas mengkaji dan mempersiapkan bahan-bahan dan syarat-syarat untuk konferensi, terutama mengenai segi teknis ekonomi bidang perminyakan.
d. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

4. Liga Arab (Arab League)

Liga Arab berdiri pada tanggal 22 Maret 1945 di Bludon (Syria) dan bermarkas besar di Kairo (Mesir). Faktor yang mendorong berdirinya Liga Arab adalah untuk menentang kekuatan militer lnggris dan Prancis di Timur Tengah dan Zionis israel, serta untuk menuntut berdirinya 'negara Palestina yang merdeka. Anggota Liga Arab diantaranya adalah Mesir, Saudi Arabia, Libanon, Syria, Yordania, lrak, Libya, Sudan, Tunisia, Maroko dan Republik Emirat Arab.
Tujuan _Liga Arab adalah sebagai berikut. 

a. Menjalin kerja sama di bidang ekonomi, komunikasi, kebudayaan, dan sosial.
b. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan politik agar terpelihara kemerdekaan dan kedaulatan semua anggota. .
c. Melarang penggunaan kekerasan senjata dalam penyelesaian sengketa –antar negara anggota.

5. Negara-Negara Non-Blok

Negara Non-Blok didirikan sebagai akibat munculnya dua kekuatan besar sesudah Perang Dunia ll, yaitu Blok Barat (AS dan sekutunya) dan Blok Timur (Uni Soviet dan sekutunya). Negara-negara Non-Blok adalah negarafnegara yang tidak memihak pada salah satu blok, baik blok barat maupun blok timur. Tokoh-tokoh pemrakarsa terbentuknya Gerakan Non-Blok adalah Presiden Soekarno (indonesia), Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nazer (Mesir), Presiden Josef Broz Tito (Yugoslavia) dan Perdana Menteri Nkrumak (Ghana).
Berikut ini beberapa tujuan Apokok Gerakan Non-Blok.

a. Menyelesaikan sengketa internasional secara damai.
b. Mengusahakan pelucutan senjata dari kedua blok yang bertikai.
c. Demokratisasi hubungan. internasional.
d. Mempererat persekutuan GNB melalui konsultasi antaranggotal ,
e. Memajukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, politik antarsesama anggota, dan memelihara keamanan dan perdamaian dunia. 

Asas-asas Gerakan Non-Blok antara Iain sebagai berikut. 

a. Gerakan Non-Blok bukanlah suatu blok tersendiri, dan tidak bergabung dalam salah satu
blok yang ada.
b. Gerakan Non-Blok merupakan wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
c. Gerakan Non-Blok memegang teguh prinsip perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme dan zionisme. 

Dalam KTT I di Beograd, tahun 1961, diletakkan prinsip-prinsip dan tujuan pokok gerakan Non-Blok. Prinsip-prinsip dasar maupun tujuan pokok itu pada hakikatnya merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Dasa Sila Bandung 1955. Prinsip dasar itu menjadi pedoman dalam melaksanakan hubungan antarnegara. 

Prinsip-prinsip tersebut antara lain sebagai berikut.

a. Mewujudkan pergamaian dunia berdasarkan prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai.
b. Mewujudkan kemerdekaan nasioanal, kedaulatan integritas wilayah, persamaan derajat dan kebebasan setiap negara untuk melaksanakan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan politik.
c. Mewujudkan kemerdekaan dan hak menentukan nasib bagi bangsa-bangsa yang masih berada di bawah penjajah dan dominasi asing. '
d. Menghormati hak asasi manusia dan kemerdekaan yang fundamental.
e. Menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, perbedaan warna kulit termasuk zionisme dan segala bentuk ekspansi, dominasi Serta pemusatan kekuatan.
f. Menolak pembagian dunia atas blok/persekutuan militer yang saling bertentangan satu dengan lainnya, penarikan semua kekuatan militer asing, mengakhiri semua pangkalan asing dan penolakan terhadap doktrin-doktrin yang sudah usang seperti pengaruh lingkungan dan politik adu kekuatan.
g. Menghormati batas wilayah internasional yang sah dan diakui serta menghindari campur tangan urusan dalam negeri negara-negara lain.
h. Penyelesaian persengketaan dangan cara damai.
i. Perwujudan suatu tata ekonomi dunia baru.
h. Memajukan kerja sama internasional berdasarkan asas persamaan derajat.

6. OKI (Organisasi Konferensi Islam)

OKI berdiri secara resmi dl Jedah, Arab Saudi pada tahun 1971 untuk menggalang solidaritas Islam. Berdirinya OKI diprakarsai oleh Raja Feisal Ibun Abdul Aziz dan didirikan oleh beberapa negara Islam, yaitu Maroko, Malaysia, Pakistan, Arab Saudi, Somalia, dan Nigeria. Tujuan OKI di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Memajukan solidaritas Islam antaranggota.
b. Memperkuat kerja sama antarnegara anggota.
c. Menghilangkan perbedaan rasialis, diskriminasi, clan kolonialisme dalam segala bentuk.
d .Melindungi tempat-tempat suci, mendukung dan membantu perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan kebebasan dan hak-haknya di tanah airnya.
e. Memperkuat perjuangan umat Islam untuk melindungi kehormatan, kemerdekaan, clan hak-hak mereka.

Adapun struktur organisasi OKI adalah sebagai berikut.

a. Badan utama, yang terdiri atas badan-badan berikut.
- Konferensi kepala negara/pemerintahan dan raja-raja yang diadakan setiap tahun
- Sekretaris jenderal sebagai badan eksekutif di Jedah
 - Konferensi para menlu negara-negara anggota yang diadakan sekali setahun.
- Mahkamah Islam intemasional yang menjadi yudikatif di Kuwait
b. Komite-komite khusus yang mencakup komite Al-Guds, komite tetap keuangan, komite ekonomi, sosial dan budaya.
c. Badan-badan subsider yang bergerak dalam bidang ekonomi dan sosial budaya dan lembaga serta organisasi yang otonom dalam lingkungan OKI.

7.APEC (Asia Pasific Economic Cooperation)  

APEC merupakan kerja sama -ekonomi di Asia Pasiik. Berdirinya APEC pada bulan November 1989 di Australia, merupakan usulan dari Perdana l\/lenteri Australia yaitu Bob Hawke. Pembentukan APEC dilatarbelakangi adanya kondisi ketidakpastian perkembangan situasi politik dan ekonomi dunia. Anggota APEC terdiri atas negara Asia, Eropa, Amerika Serikat (18 negara) ditambah 6 negara ASEAN (Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam) dan ditambah lagi Australia, Kanada, Cina, Chili, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Meksiko, Papua Nugini, Selandia Baru, Taiwan.

Tujuan kerja sama APEC adalah sebagai berikut.
a. Menjalin kerja sama ekonomi antarbangsa di Asia Pasmk yang saling menguntungkan;
b. Meningkatkan hubungan kerja sama ekonomibagi kemajuan dan kesejahteraan bersama;
c. Memperkuat kemampuan masing-masing dan kemampuan anggotanya untuk memperjuangkan kepentingan bersama dalam forum multilateral yang lebih luas.

8. CGI (Consultative Group for Indonesia)

CGI adalah kelompok negara pemberi kredit kepada Indonesia yang dibentuk sebagai kelanjutan dari IGGI (Inter Government on Indonesia) yang teian dibubarkan tahun 1992. Adapun alasan dibubarkannya IGGI antara lain bahwa Indonesia tidak dapat menerima kredit atau bantuan ekonomi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia atau bila bersifat mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Maka keianjutannya dibentuk konsorsium CGI dengan syarat tanpa Belanda di dalamnya. Untuk seianjutnya, keanggotaan CGI adalah Amerika Serikat, Australia, Beigia, Jepang, Jerman, lnggris, Italia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, dan Swis.

Di samping itu, ada beberapa organisasi internasionai yang berafiiiasi dengan CGI, yaitu sebagai berikut.

a. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) atau Bank Internasional untuk Pembangunan dan Perkembangan.
b. IDA (lnternasional Development Association) atau Perhimpunan Pembangunan internasional
c. IMF (International Monetery Fund) atau Dana Moneter Internasionai
d. UNDP (linited Nations Development Programme) atau Program Permbangunan PBB.
e. ADB (Asian Development Bank) atau Bank Pembangunan Asia.

Negara dan Iembaga internasional sebagai peninjau CGI, yaitu sebagai berikut.
a. Austria
b. Denmark
c. Finlandia
d. Norwegia
e. Spanyol
f. UNICEF (United Nations Children’s Fund) atau Dana Kanak-Kanak PBB.
g. EEC (European Economic Community) atau Masyarakat Ekonomi Eropa
h. OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) atau Organisasi untuk Pembangunan dan Kerja Sama Ekonomi.

Tujuan CGI sebagai kelanjutan tujuan IGGI, yaitu membantu Indonesia yang sedang mengadakan pembangunan ekonomi, agar Indonesia dapat berkembang sehingga menjadi negara yang maju. Untuk dapat melaksanakan tujuan tersebut, CGI setiap tahun mengadakan pertemuan atau sidang dua kali, yaitu pada bulan April dan Desember. Dalam pertemuan ini para anggota serta badan , afIIiasinya membIcarakan mengenai program pembangunan Indonesia dan koordinasi bantuan keuangan kepada Indonesia. 

Biasanya pertemuan bulan Desember dipergunakan untuk meninjau kemajuan pelaksanaan pembangunan di Indonesia dan keperluan bantuan keuangan untuk tahun berikutnya. Pertemuan bulan April dipergunakan untuk melihat sampai di mana komitmen negara-negara kreditur telah diberikan, sehingga seluruh bantuan yang ditetapkan untuk keperluan iskal yang berjalan sudah terbagi pengadaannya di antara anggota CGI dan organisasi-organisasi internasional.

Adapun kredit dari CGI diberikan untuk pinjaman jangka pendek samapi 25 tahun, bungan 3% setahun, dan bebas biaya 7 tahun. Sedangkan kredit dari badan internasional Iainnya, misalnya Bank DunIa yang dlbeflkan melalui lnternasional Development Association (IDA) dengan syarat  yang Iunak, yaitu tanpa bunga, kecuali pungutan administrasi 3/4 persen, masa pembayaran 15 30, atau 50 tahun, sedang masa bebas membayar 10 tahun.

Pemahaman terhadap Laporan Kauangan

 Iaporan keuangan adalah hasil tindakan pembuatan ringkasan data keuangan perusahaan. Laporan keuangan terdiri dari empat Iaporan dasar yaitu :

1.   neraca, menunjukkan posisi keuangan yang meliputi kekayaan, kewajiban serta modal pada waktu tertentu seperri 31 Desember 2006;
2.    Iaporan rugi laba, menyajikan hasil usaha perusahaan yang meliputi pendapatan dan biaya (beban) yang dikeluarkan sebagai akibat dari pencapaian tujuan dalam suatu periods tertentu sepem periode Januari sampai dengan Desember 2006;
3.    laporan perubahan modal/ laba ditahan, yang memuat tentang saldo awal dan akhir laba ditahan dalam Neraca untuk menunjukan suatu analisa perubahan bersarnya baba selama jangka waktu tertentu;
4.  Iaporan arus kas, memperlihatkan aliran kas selama periode tertentu, Serta memberikan informasi terhadap sumber-sumber kas serta penggunaan kas dari setiap kegiatan dalam periode yang dicakup. Di samping Iaporan keuangan tersebut, biasanya terdapat puia catatan atas laporan keuangan yang berguna untuk memberikan gambaran mengenai lkhtisar kebijakan akuntansi dalam periode pelaporannya. Selain itu, terdapat keterangan-keterangan (apabila ada) yang berhubungan dengan tersajinya Iaporan keuangan tersebut, antara lain :

1. kondisi dan faktor-faktor ekonomi yang mempengaruhi;
2. rencana peduasan produksi, penelitian dan pengembangan;
3. perubahamperubahan kebijakan akunfansi;
4. kebijakan-kebijakan keuangan (perrbelanjaan) perusahaan (pinjaman, saham baru);
5. kebijakan mengenai deviden;
6. komitmen dan konsistensi usaha;
7. proses hukum yang belum selesai.

Karena akuntansi berfungsi sebagai penyedia data untuk menyusun Iaporan keuangan, di mana data tersebut harus bersifat objektif dan informatif supaya fungsi-fungsi tersebut dapat dipenuhi maka diperlukan konsep-konsep akuntansi dalam pencatatan guna penyusunan laporan keuangan tersebut, yaitu

1, Konsep kesatuan usaha (business entity)
Konsep yang menyatakan bahwa pencatatan kegiatan perusahaan harus dipisahkan dari kegiatan pemiliknya.
2. Konsep kelangsungan hidup (going concern)
Perusahaan didirikan tidak untuk sementara waktu tetapi diharapkan akan berjaian terus sepanjang waktu.
3. Konsep harga pokok (cost)
Sehubungan dengan konsep kelangsungan hidup, maka data akuntansi akan dicatat menurut harga perolahannya (at cost) pada waktu terjadinya.
4. Konsep satuan pengukuran (unit of measurement)
Kegiatan mencatat, menggolongkan, meringkas dan menyajikan transaksi-transaksi pemsahaan dan hasil-hasilnya, dalam akuntansi digunakan satuan pengukuran uang.
5. Konsep sbabilnya nilai uang (stable monetary unit)
Fluktuasi nilai uang dianggap tidak ada pengaruhnya terhadap jumlah-jumlah yang ditunjukan dalam Iaporan kondisi keuangan perusahaan.
6. Konsep perlode waktu (time period)
Karena aktivitas perusahaan berjalan sepanjang waktu maka proses penyajian kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan periu dipecah dalam periode-periode tertentu.
7. Konsep obyektilitas (objective evidence)
Untuk keperluan pencatatan akuntansi dibutuhkan dukungan bukti-  bukti transaksi yang bersifat objektif dan dapat diuji kebenarannya.
8. Konsep keterbukaan (disclosure)
Semua fakta-fakta perlu diungkap secara terbuka supaya Iaporan kondisi keuangan dan hasil usaha perusahaan sedapat mungkin bersifat informatif dan memberi anti (tidak menyesatkan).
9. Konsep konsistensi (consistency)
Didalam akuntansi terdapat beberapa metode yang dapat dlpergunakan, misalnya dalam menilai persediaan, menafsir kerugian piutang tak tertagih, penyusutan aktiva tetap. Sekali suatu metode telah terpilih maka secaa konsisten harus diperlsahankan dari periode ke periode selanjutnya. Dengan demikian Iaporan keuangan dapat diperbandingkan diantara interval waktu tertentu. Hal ini tidak berarti bahwa akuntan mengabaikan sama sekali kemungkinan adanya perubahan. Apabila terjadi perubahan ke metode Iain, catatan kaki harus dibuat, dimana ditunjukan pengaruhnya akibat adanya perubahan metode tefsebut.
10. Konsep konservatisme (conservatism)
Umunya diartikan sebagai pencatatan aktiva milik perusahaan dengan harga yang Iebih rendah dari pada harga perolehannya (cost) atau mencatat hutang lebih tinggi (over-staled). Seiain prinsip ini mengakui kemungkinan rugi yang akan terjadi tetapi tidak mengantisipasikan Iaba yang belum direalisir (tidak diakui sebagai pendapatan periode itu).
11. Konsep realisasi (realization)
Penghasiian (revenue) direaiisir apabila penjualan telah dilakukan atau apabiia suatu jasa telah dilakukan.
12. Konsep perbandingan hasil-biaya (matching principle revenue & cost)
Pendapatan bersih diperoleh dengan memhandingkan antara penghasilan (revenue) dan pengeiuaran (cost) dalam periode waktu tertentu. Dalam akuntansi perbandingan initidak selaiu dapat dilakukan dengan tepat karena penggunaan “accrual basis" dalam perhitungan rugi Iaba. Pendapatan bersih tidak seiaiu identik dengan uang tunai (Cash basis). Dengan adanya konsep ini pengeluaran dapat dibedakan menjadi pengeluaran modal (capital expenditure) dan pengeluaran penghasilan (revenue expenditure), deinikian juga penerimaan (capital receipt dan revenue receipt). 

Keterbatasan-keterbatasan daiam Iaporan keuangan dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.    Laporan historis, pada prinsipnya iaporan keuangan bukanlah merupakan Iaporan Hnal karena Iaba rugi yang sebenarnya (riil) hanya dapat ditentukan apabila perusahaan dijuai atau dilikuidasi.
2.   Laporan keuangan dlsusun atas dasar periode waktu tertentu. Periode satu tahun (dua belas bulan) dianggap sebagai periode akuniansi baku. Alokasi pendapatan dan beban sepanjang periode itu dipengaruhi pula adanya pertimbangan pribadi /subyektif (contoh: metode penilaian persediaan, penyusutan, depiesi,di|). Transaksi-transaksi pendapatan dan biaya yang terjadi terus menerus akan disusupi Iaporan keuangan setiap tahunnya, jadi jeias bahwa Iaporan keuangan itu tidak bersifat pasti dan tidak dapat diukur secara mutlak karena akibat adanya contingent assets and Iiabiliries, dan deferred maintenance.
3.     Berdasarkan harga perolehan, Iaporan keuangan mencerminkan transaksi- transaksi dari waktu ke waktu, selama jangka waktu tersebut kemungkinan besar nilai rupiah sudah menurun (sebagai dampak dari intiasi). Sebagai contoh aktiva tetap yang dibeli pada tahun1980 sekarang sudah 3 kaii Iipat Iebih iinggi maka mengakibatkan biaya penyusutan menjadi kecil bila dibandingkan dengan tingkat penyusutan berdasarkan replacement cost basis. Begitu pula dengan kenaikan penjualan dalam rupiah, belum tentu diikuti juga dengan kenaikan satuan unit barang yang terjual. Untuk menghindari hal - hal yang menyesatkan, hasil perbandingan harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Di setiap Negara, Iaporan keuangan disajikan dalam jumiah mata uang yang nampaknya pasti (contoh: di Indonesia menggunakan satuan rupiah), sebenarnya jumiah rupiah dapat saja berbeda jika dipergunakan standar yang Iain. Dan jika perusahaan tersebut dilikuidasi jumlah rupiah akan sangat berbeda, aktiva tetap dinilai berdasarkan nilai buku (histnris) maka jumiah yang seharusnya tidak mencerminkan nilai penjualan aktiva tenap tersebut, begim pula yang terjadi dengan aktiva tidak berwujud (hak paten, biaya organisasi, dll).

4.  Fakta kuantitativ Iaporan keuangan tidak memberikan gambaran yang menyeluruh terhadap kondisi perusahaan dan tidak rnencerminkan semua faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil usaha karena tidak dapat diukur dalam satuan nilai uang.





Tuesday, September 2, 2014

Peranan dan Tujuan ASEAN

Peranan dan Tujuan ASEAN
Association of South East Asian Nations (ASEAN), merupakan organisasi kerja sama negara- negara Asia Tenggara. Pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967 didasarkan pada Deklarasi Bangkok, yaitu deklarasi yang ditandatangani oleh Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narsisco Ramos (Filipina), Raja Ratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Muangthai). ASEAN merupakan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, pembangunan, panwisata, dan sebagainya.
1.       Asas Pendirian ASEAN
Pendirian ASEAN didasarkan pada asas-asas bahwa negara-negara di Asia Tenggara memiliki kewajiban sebagai berikut.
1.Memikul tanggung jawab yang utama untuk memperkukuh stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Asia Tenggara.
2. Menjamin perdamaian serta kemajuan perekonomian nasional tiap-tiap anggota. Bertekad menjamin stabilitas dan keamanan dalam menghadapi campur tangan dari luar dalam bentuk apapun.
3. Memelihara kepribadian nasional anggota-anggotanya sesuai dengan cita-cita dan aspirasi rakyat negara masing-masing.
ASEAN menganut asas keanggotaan terbuka, yaitu bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Berdirinya ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut ini.
1.Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, persamaan derajat, integritas teritorial, dan identitas semua bangsa.
2. Mengakui hak negara-negara anggota untuk hidup bebas tanpa ada campur tangan atau intervensi dari pihak luar dan subversi atau-paksaan.
3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain. I\/lenyelesaikan masalah atau sengketa secara damai.
4. Bersedia tidak akan melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan.
5. Menjalanka  keria sama yano efektif.

2.       Tujuan ASEAN
Tujuan ASEAN adalah sebagai berikut.
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas nasional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
c. Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial; budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d. Saiing memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana iatihan dan penelitian dalam sector pendidikan, teknik, administrasi, dan profesi.
e. Meningkatkan pengkajian Asia Tenggara. 
f. Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat baik dengan organisasi-organisasi internasional maupun regional.
Untuk memperiancar tugas dan tujuannya ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional mempunyai struktur organisasi, struktur organisasi ASEAN terdapat dalam Deklarasi Bangkok, yaitu sebagai berikut.
a. ASEAN Minister Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri) merupakan kekuasaan tertinggi organisasi ASEAN
b. Standing Committee (Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan yang memerlukan keputusan para menteri). Diketuai oleh Menteri Luar Negeri tuan rumah.
c. Permanen Committee (komite tetap) danpanitia-panitia Ad-Hoc. Anggotanya yaitu para tenaga ahli dan para pejabat pemerintah negara-negara anggota.
d. Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara anggota ASEAN.


Organisasi ASEAN diatur dengan KTT, Sekretariat, dan sebuah komite. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) merupakan pertemuan kepala-kepala pemerintahan negara anggota. Sekretariat Nasional bertugas meiaksanakan atau mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi ASEAN kepada negara anggota yang bersangkutan. Sekretariat Nasional berkewajiban mengadakan koordinasi dan pengarahan kepada panitia Ad-Hoc. ASEAN juga mempunyai Sekretaris ASEAN yang diketuai oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota dan mempunyai masa jabatan dua tahun. Sekretaris Jenderal

Peranan dan Tujuan PBB

Peranan dan Tujuan PBB
1. Sejarah Berdirinya PBB _
Berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa dimulai dengan adanya peristiwa tanggal 1 September 1939, tentara Jerman menyerbu Polandia sehingga pecah Perang Dunia II. Pecahnya Perang Dunia il membuktikan bahwa Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yakni organisasi internasional (sebelum berdirinya PBB) yang dibentuk oleh Woodrow Wilson, Presiden Amerika Serikat semasa Perang Dunia I, tidak mampu mencegah perang dan memenuhi harapan dunia untuk menciptakan perdamaian abadi di muka bumi ini. Kerusakan dan kesengsaraan yang terjadi sesudah Perang Dunia II menyebabkan umat manusia insaf terhadap akibat buruk yang ditimbulkan perang. Hal ini mendorong usaha-usaha untuk mewujudkan perdamaian antarbangsa di dunia ini.

Beberapa peristiwa penting yang merupakan dasar cita-cita pendirian PBB adalah sebagai berikut.

a. Piagam Atlantik
b. Maklumat Bangsa-Bangsa (Declaration of The United Nations)
c. Maklumat Moskow
d. Dumbarton Oaks Proposals
e. Konferensi Yalta
f. Konferensi San Fransisco

2. Tujuan PBB
Tujuan PBB yang tercantum dalam Pasal 1 Piagam PBB adalah sebagai berikut.
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b. Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri.
c. Menciptakan kerja sama internasional dalam menyelesaikan persoalan-persoalan internasional di lapangan ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
d. Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelesaian sega|a tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan.

Tujuan PBB yang tercantum dalam Pasal 1 Piagam PBB tersebut dapat disingkat “to maintaininternational peace and security” Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan ,namun juga sebagai promoting the common interest of members in peace, security, and well being. Untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam Pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam Pasal 2 Piagam Perdamaian berikut ini.

a. PBB didirrn atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota.
b. Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan piagam.
c. Sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan internasional.
d. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap hak kedaulatan atau kemerdekaan politik negara Iain. '
e. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan piagam.
f. PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang dltetapkan oleh PBB.
g. PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam.

3. Peranan PBB

PBB adalah organisasi internasional yang Iahir dengan Iatar belakang pengalaman terjadinya dua kali perang dunia. Perang dunia tersebut telah mendatangkan kesengsaraan kehidupan manusia di seluruh dunia. Berdasarkan pengalaman pahit itulah maka beberapa negara memprakarsai berdirinya organisasi antarbangsa yang mempunyai tujuan menyelamatkan keturunan bangsa-bangsa dari bencana perang.  Peranan PBB dalam perdamaian dunia dapat dilihat dari cara penyelesaian pertikaian secara damai yang diatur dalam Bab VI Piagam PBB. Dewan Keamanan hanya berfungsi untuk mengadakan penyelidikan terhadap suatu pertikaian dan hasilnya dapat direkomendasikan sebgai cara penyelesaian yang dianggap paling tepat. Namun Dewan Keamanan tidak mempunyai kekuasaan untuk memerintahkan kepada negara yang bertikai dengan cara tertentu. Dalam Piagam PBB diatur mengenai tindakan yang dapat diiakukan oleh Dewan Keamanan apabila terjadi masalah perdamaian untuk mempertahankan perdamaian internasional. Dewan keamanan dapat menentukan adanya ancaman atau gangguan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 39 Piagam PBB yang berbunyi “Dewan Keamanan akan menentukan adanya ancaman, gangguan perdamaian”. Setelah Dewan Keamanan PBB menentukan adanya ancaman tersebut, maka Iangkah seianjutnya adalah Dewan Keamanan memberikan rekomendasi atau memutuskan tindakan apa yang perlu diambil untuk mengembalikan perdamaian. Tindakan Dewan Keamanan tersebut harus memperoleh persetujuan dari semua negara besar. Yaitu semua negara anggota berhak untuk membeia dirinya jika mendapat serangan dari kekuatan bersenjata. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam pasal 57 Piagam PBB, yaitu "Setiap anggota berhak untuk melakukan pembelaan diri apabila diserang dengan kekuatan bersenjata, dan tindakan pembelaan diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan". Peranan PBB dalam kehidupan negara indonesia antara Iain adalah sebagai berikut.
a. Dewan Keamanan sebagai utusan PBB membentuk komisi jasa-jasa baik, yaitu Komisi `Iiga Negara (KTN) untuk mengadakan perundingan Renville di atas kapai Amerika Serikat antara Ri dengan Belanda.
b. Di bentuknya UNCI (United Nations Commission for Indonesia) oieh PBB untuk memprakarsai terbentuknya Konferensi Nleja Bundar (KMB) di Den Haag. Hasil dari KMB tersebut menyatakan bahwa Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia, dengan pengakuan tersebut maka pada tanggal 25 September 1950 Negara Indonesia mendaftarkan dirinya menjadi anggota PBB.
c. PBB membentuk UNTEA yang bertujuan untuk menangani proses kembaiinya Irian Jaya (Papua) kepangkuan Negara Kesatuan Repubiik Indonesia.

Monday, September 1, 2014

Asas dan Landasan Hubungan lnternasional

Landasan Kerja Sama lnternasional
Hubungan kerja sama intemasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus dilandaskan atas dasar hukum sebagai berikut.

a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi   ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial."
b. Pasal 1 Piagam PBB yang menyatakan ketentuan sebagai berikut.
  1. PBB menciptakan perdamaian dan keamanan dunia serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan itu.
  2. PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka memperkuat perdamaian dunia.
  3. PBB mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka memecahkan, persoalan- persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-pedakan suku, janis kelamin, bahasa, dan agama.
  4. PBB menjadi pusat penyelesaian internasional.
2. Asas Kerja Sama lnternasional
Dalam rangka mengadakan hubungan kerja sama intemasional perlu memperhatikan asas- asas sebagai berikut.

a. Asas teritorial
Asas teritorial adalah asas kekuasaan negara terhadap wilayahnya. Hukum negara berlaku bagi semua orang dan semua benda yang ada di wilayahnya. Hukum negara berlaku, baik kepada warga negaranya maupun warga negara asing yang berada dalam wilayah negaranya.
b. Asas kebangsaan
Asas kebangsaan adalah setiap warga negara di mana pun dia berada tetap berlaku hokum negaranya. Asas ini disebut juga dengan asas ekstrateritorial. Artinya hukum negara tersebut tetap berlaku bagi setiap warga negara tersebut walaupun dia berada di negara lain.
c. Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum adalah asas kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.