Wednesday, September 10, 2014

Macam-Macam Perjanjian Internasional

 Perjanjian intemasional sebagai sumber formal hukum intemasional dapat diklasitikasikan sebagai berikut.
1.        Berdasarkan Pihak-Pihak yang Terlibat
a.       Perjanjian bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur ha-hal
yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu
menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral yaitu perjanjian antara indonesia dengan Filipina tentang
pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian antara indonesia dengan RRC
pada tahun 1955 tentang dwikewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan
Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
b.      Perjanjian multilateral
Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Dalam perjanjian
ini tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tetapi juga
mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka, yaitu memberi
kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian
ini sering disebut law making treaties.
Contoh perjanjian multilateral adalah Konvensi Hukum Laut tahun 1958 (tentanglaut territorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua), Konvensi Vlhna tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan Konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).

2.        Berdasarkan Fungsinya
a.       Perjanjian yang membentuk hukum (law making treatis), adalah suatu perjanjian yang
meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan (bersifat multitateral).
Contohnya adalah Konvensi Hukum Laut (tahun1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang
hubungan diplomatik, Konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang perlindungan korban perang.
b.      Perjanjian yang bersifat khusus (Treaty Contract), adalah perjanjian yang menimbulkan hak
dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja
(perjanjian bilateral).
Contohnya yaitu perjanjian antara Indonesia dan RRG tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja, yaitu tndonesia dan RRC.

3. Berdasarkan lsinya
a. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian.
Contohnya adatah NATO, ANZUS dan SEATO.
b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
Contohnya adalah Cgi , IMF dan iBRD
c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya
d. Segi batas wilayah seperti laut territorial, batas alam daratan dan sebagainya.
e.  segi kesehatan seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.

4. Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya
a. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan

5. Berdasarkan Subjeknya
a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
b. Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya. Misalnya antara
organisasi internasional Tahta Suci (vatikan) dengan organisasi MEE.
c. Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, yaitu antara organisasi


internasional organisasi internasional Iainnya. Misalnya kerja sama ASEAN dan MEE.

No comments:

Post a Comment