Monday, November 17, 2014

Arti Penting Norma didalam hidup Bermasyarakat dan Bernegara

Aturan dalam masyarakat  di arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan  masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia punya kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan  hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara  lain:

1.  Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam  pergaulan sosial.
2.  Menjaga kerukunan anggota masyarakat.  norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3.  Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum punya peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa  pendapat berikut.

1  Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2  Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
a.  Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada  kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga  boleh dihukum jika melanggar hukum.
b.  Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c.  Human rights.Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
3  Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945.
a.  Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum.
b.  Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).

Sebagai negara hukum, tentu saja bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kita memahami negara hukum, kita juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.

Hukum punya sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentu sajaan hukum mempunyai tugas untuk:

1  menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2  menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran; serta
3  menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu saja kehidupan masyarakat akan tidak tertib dan timbul kekacauan di mana-mana

No comments:

Post a Comment