Thursday, March 26, 2015

Bentuk-Bentuk Kerja Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara-Negara Lain

Bentuk-Bentuk Kera Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara-Negara Lain
Kerja sama internasional sangat diperlukan oleh bangsa-bangsa di dunia untuk menciptakan ketertiban dunia dan kemakmuran dalam negeri masing-masing negara di dunia. Namun setiap negara mempunyai latar belakang kehidupan kenegaraannya masing-masing yang akan menentukan tujuan dan kepentingan nasional masing-masing negara. Perbedaan dalam kepentingan nasional itu akan menentukan pula kepada sikap setiap negara terhadap perjanjian dan kerja sama internasional. Dalam kerja sama internasional yang dilaksanakan secara multilateral belum tentu Indonesia mendukung semuanya, karena narus sejalan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Kemajuan teknologi telah memengaruhi perkembangan ekonomi internasional. Indonesia telah berperan _serta dalam berbagai forum internasionai di bidang ekonomi yaitu baik dalam hubungan bilateral, regional, maupun multilateral. indonesia bekerja sama dan aktif dalam berbagai organisasi intemasional, antara lain sebagai berikut.
1. Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tarrif and Trade/GATT) yang telah disepakati berkembang menjadi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade OrganizationNVTO).

2. Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB (United Nations Conference on trade and Development/UNCTAD).

3. Kerja sama ASEAN (Association of South East Asian Nations).

4. Kerja sama lnternasional lainnya seperti APEC (Asia Pacirik Economic Cooperation) atau kerja sama Ekonomi Asia Pasitik, OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries) atau Organisasi Pengekspor Minyak, dan ICO (International Coffee Organization) atau Organisasi Kopi lnternasional.

5. Aktif dalam pasukan perdamaian PBB.

6. Aktif dalam bantuan kemanusiaan bagi bangsa Iain yang terkena musibah.

Dalam kerja sama ekonomi antarnegara ASEAN, Konferensi Tingkat Tinggi IV ASEAN tahun 1992  menyepakati untuk Iebih mengintegrasikan ekonomi ASEAN yang dijabarkan dalam bentuk perjanjian dan dalam rangka meningkatkan kerja sama ASEAN. Upaya integrasi tersebut dimulai dengan kesepakatan untuk secara bertahap menerapkan tarif prefensial seragam (Common Effective Prefential Tariff Scheme/CEPTS) yang diarahkan pada pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN (ASEAN free Trade Area/AFTA) dalam waktu Iebih kurang 15 tahun atau dapat dipercepat, dan pada bulan Januari 2003 AFTA sudah mulai diberlakukan. Hal tersebut menunjukan betapa pentingnya menjalin hubungan kerja sama antarbangsa dalam rangka mengikuti perkembangan dan kemajuan ekonomi dunia. Bangsa Indonesia dalam melakukan kerja sama dan perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan dan hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan Iembaga pervvakilan rakyat. Dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat serta hajat hidup rakyat banyak DPR sebagai Lembaga Pen/vakilan Rakyat tidak boleh di tinggalkan. Apabila kebijakan tersebut tidak  melalui persetujuan DPR, Lembaga tersebut dapat menanyakan kepada pemerintah untuk diminta  pertanggungjawabannya. Praktik ratifikasi di Indonesia didasarkan pada landasan juridis konstitusional UUD 1945 Pasal 11 Ayat (1), (2), dan (3). Suatu perjanjian membutuhkan persetujuan»Dewan Perwakilan Rakyat apabila hal-hal yang dibahas dalam perjanjian itu bersifat penting, namun apabila perjanjian mengandung materi Iain maka hanya cukup diberitahukan kepada Dewan Pen/vakilan Rakyat saja. Praktik tersebut biasa dilakukan di Indonesia dan disebut sebagai sistem campuran. Sistem ini dibuat untuk perjanjian, seperti treaties atau agreement tertentu. Berikut ini disebutkan beberapa contohnya.
1. Persetujuan Indonesia-Belanda tentang penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya) yang ditandatangani di New York (15f Januari 1962), disebut Agreement. Namun, karena materi yang diatur dalam agreement tersebut adalah penting maka dianggap sama dengan treaty.  Konsekuensinya, Presiden merneriukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan pendapat”.

2. Perjanjian antara Indonesia-Australia tentang garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Tetapi, karena materi yang diatur dalam agreement penting maka pengesahannya membutuhkan persetujuan DPR dan dituangkan ke dalam bentuk undang-undang yaitu UU No. 6 tahun 1973.

3. Persetujuan garis batas Iandas kontinen antara Indonesia dan Singapura tentang Selat Singapura (25 Mei 1973). Dalam persetujuan tersebut sebenamya materi persetujuan cukup penting, tetapi dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Macam-Macam Perwakilan Diplomatik

Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan menurut beberapa pertimbangan berikut.

1. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu. 

2. Erat tidaknya hubungan antarnegara yang mengadakan hubungan tersebut.

3. Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan tersebut. Perwakilan Indonesia di luar negeri dapat berupa pervvakilan diplomatik dan perwakilan konsuier. Pewakilan diplomatik adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Rl dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima, dan bidang kegiaianhya melingkupi suatu organisasi internasional. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibukota negara penerima atau di kota lain yang disediakan oleh Negara penerima. Pervvakilan diplomatik dalam tiap-tiap negara jumlah anggotanya ditentukan berdasarkém persetujuan dari negara pengirim dan penerima dengan pertimbangan kebutuhan.

Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps pervvakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.

1.Perwakilan Diplomatik 

Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik Kepala misi diplomatik dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Duta Besar (ambassador, pro-nuntius), Duta (envoy internuntius), dan Kuasa Usaha (charge d'affaires). “ 

a. Duta Besar memimpin Kedutaan Besar, yang ditempatkan di negara yang dinilai panting oleh, atau mempunyai hubungan yang erat dengan, atau yang menempatkan duta besar pula di negara pengirim. Duta mempunyai kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan Kepala Negara tempat ia ditugaskan.

b. Duta, memimpin Kedutaan di negara yang nilai penting dan derajat keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara penerima lebih rendah dibandingkan dengan negara yang saling mengirimkan duta besar. Walaupun demikian, sama seperti Duta Besar, seorang Duta juga dapat berhubungan dengan Kepala Negara tempat ia ditugaskan.

c. Kuasa Usaha dikirimkan oleh negara pengirim kepada Menteri Luar Negeri negara penerima. Karena itu, Kuasa Usaha berhubungan dengan Kepala Negara penerima hanya melalui Menteri Luar Negeri tersebut.

Setiap kedutaan pasti dilengkapi tenaga-tenaga ahli yang disebut Atase, seperti Atase Perekonomian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Atase Militer, dan Iain sebagainya. Setiap kedutaan dilengkapi pula dengan staf diplomatik yang terdiri atas staf administrasi dan staf teknik serta staf pelayan, dan gedung perwakilan diplomatik tennasuk kediaman kepala perwakilan diplomatik.

Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsuler adalah perwakilan dalam arti non politik dan biasanya meliputi dalam hal ekonomi perdagangan, mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Prinsip dalam pembukaan hubungan diplomatikjuga berarti persetujuan pembukaan konsuler, sepanjang tidak ditentukan Iain. Namuin pemutusan hubungan diplomatik bukanlah secara otomatis berarti sebagai pemutusan hubungan konsuler.

Dalam pengangkatan konsul harus melalui beberapa prosedur. Prosedur-prosedur tersebut adalah sebagai berikut.

a. Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul.
b. Penunjukan tersebut diberitahukan kepada negara penerima (dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik) dan disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekuatur.
c. Jika negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, maka negara tersebut mengeluar-kan eksekuatur konsuler sebagai permulaan tugas konsul. Apabila selanjutnya tindakan konsul tidak memuaskan maka negara penerima dapat memberitahu pada negara pengirim bahwa konsul tersebut tidak bisa diterima Iagi. Negara pengirim harus memanggil pulang, apabila tidak maka negara penerima akan mencabut eksekuatur konsulemya atau tidak lagi mengakui sebagai konsul.

Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan tmbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa berikut ini.

a. Konsul Jenderal 
Konsul Jenderal mengepalai Kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.

b. Konsul
Konsul mengepalai kantor Konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada Konsulat Jenderal.

c. Konsul Muda
Konsul Muda mengepalai kantor Wakil Konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada Konsul Jenderal atau Konsul.

d. Agen Konsul
Agen Konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan,

Di sampihg pejabat konsuler yang beféifat tetap di atas, ada pula pejabat konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan antara kedua negara; Pejabat ini tidak mendapatkan gaji, melainkan hanya mendapat honorarium atas jasa-jasanya tersebut.

Thursday, March 19, 2015

Apa sih Pengertian Budaya Demokrasi ?

Budaya demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasiBudaya berarti hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Adapun pengertian demokrasi adalah keadaan Negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya , kedaulatan dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Pengertian Budaya Demokrasi
Pengertian Budaya Demokrasi
 Berdasarkan asal katanya, budaya demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya demokrasi.

Contoh bentuk budaya demokrasi di Indonesia adalah dilaksanakannya pemilihan umum setiap lima tahun sekali baik untuk memilih presiden maupun wakil-wakil rakyat. Sejak tahun 2004, pemilihan presiden di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian, rakyat telah diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan publik. Itulah salah satu bentuk budaya demokrasi di Indonesia.

Nah, sekarang Anda sudah bisa memahami pengertian budaya demokrasi, bukan? Untuk selanjutnya, Anda perlu memahami tentang prinsip-prinsip budayademokrasi dan bentuk-bentuk budayademokrasi 

Oleh pudjo Sumedi
Pusat Kurikulum Dan Perrbukuan 
Kementrian pendidikan nasional

Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang dimaksudkan di sini ialah prinsip-prinsip demokrasi yang telah diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Ada banyak ilmuwan yang memberikan pendapatnya tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. Beberapa pendapat ilmuwan itu sebagai berikut.
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
a. Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme. (Sumber: Z. Ubair, 2010) 

b. Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat. (Sumber: Z. Ubair, 2010)

c. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3) Pemilihan umum yang bebas.
4) Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat.
5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6) Pendidikan kewarganegaraan. (Sumber: Miriam Budiardjo, 2003: 60)
Prinsip-prinsip budaya demokrasi menurut Miriam Budiardjo tersebut juga disebut sebagai prinsip rule of law.

d. Franz Magnis Suseno berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

Itulah beberapa pendapat para ilmuwan tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, kita dapat pahami bahwa setiap negara yang menerapkan demokrasi memiliki kecenderungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip yang dianut (prinsip demokrasi). Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain mencakup hal-hal berikut.

a. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik

 Demokrasi mengandung pengertian pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam pembentukan keputusan politik rakyat atau warga negara selalu dilibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keterlibatan warga negara dalam pembentukan keputusan politik ini terutama bertujuan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Dalam pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis).

b. Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara Warga Negara

Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di hadapan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.

c. Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tidak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Demokrasi merupakan sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut.
Contoh kebebasan warga
negara yang diakui oleh Negara seperti berikut.
1) Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan berserikat.
2) Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hokum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan, dan hak pribadi).

d. Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukan manusia, melainkan konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Oleh karena itu, penguasa maupun warga negara harus mengedepankan hukum. Artinya, penguasa dan rakyat harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Semua warga negara termasuk penguasa atau pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Semua itu demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan. Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.


 e. Pemilu Berkala
Anda telah memahami bahwa pemilu merupakan salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis). Melalui pemilu, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan adanya sistem budaya demokrasi.


Wednesday, March 18, 2015

Sejauh manakah Ruang Lingkup Antropologi

Antropologi berasal dari bahasa Yunani yaitu anthropos yang artinya manusia, dan logos yang berarti ilmu. Jadi, antropologi adalah ilmu tentang umat manusia atau ilmu yang mencoba memahami umat manusia, baik dari segi fisik maupun sosial budayanya. 

Ahli antropologi berusaha mencari jawaban dari asal-usul manusia, perbedaan bentuk fisik manusia dan perubahan secara lambat (evolusi) dari bentuk fisik manusia. Selain itu, antropologi juga menaruh perhatian terhadap kapan dan di mana manusia mulai muncul di permukaan bumi? Mengapa timbul perbedaan kebiasaan, tindakan, dan cara-cara manusia dalam memenuhi berbagai  kebutuhan hidupnya?

Sunday, March 15, 2015

Ekosistem

Tidak ada satu pun makhluk hidup yang dapat hidup tanpa bergantung terhadap makhluk hidup lain atau materi lain di dunia ini. Semua makhluk hidup, baik itu manusia, hewan, maupun tumbuhan membutuhkan energi dan berbagai materi dari lingkungannya untuk dapat bertahan hidup.

Mungkin Anda bertanya-tanya, apa sebenarnya lingkungan hidup itu?

Lingkungan hidup ialah suatu ruang yang ditempati makhluk hidup beserta komponen abiotiknya. Cabang Biologi yang mempelajari hubungan antara makhluk hidup dan lingkungannya ialah Ekologi. Istilah Ekologi berasal dari dua suku kata dalam bahasa Yunani, yaitu oikos yang artinya rumah atau tempat tinggal dan logos yang artinya ilmu pengetahuan. Istilah tersebut pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel pada tahun 1869. Secara umum, Ekologi ialah ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya. Di alam, baik itu makhluk hidup yang hidup di darat maupun di air, berusaha memenuhi kebutuhan energinya.

Makhluk hidup autotrof akan melakukan sintesis makanan untuk mendapatkan energi, sedangkan pada makhluk hidup heterotrof akan ada peristiwa memakan untuk mendapatkan energi. Pengurai (dekomposer) akan memecah materi organik kompleks menjadi lebih sederhana untuk dirinya dan dapat digunakan kembali oleh makhluk hidup autotrof.

Makhluk hidup dipengaruhi oleh lingkungannya. Lingkungannya tersebut terdiri atas lingkungan abiotik dan biotik. Lingkungan abiotik contohnya air, tanah, suhu, dan iklim. Adapun lingkungan biotik contohnya hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme. Interaksi antarmakhluk hidup di lingkungannya tersebut akan membentuk suatu sistem. Sistem ini fleksibel, selalu berubah-ubah. Namun selalu menuju ke arah keseimbangan. Sistem ini disebut ekosistem. Perhatikan Gambar dibawah. Ekosistem ialah kesatuan interaksi yang seimbang antara komponen biotik dan komponen abiotik dalam suatu habitat. Habitat ialah suatu daerah kediaman makhluk. Menarik, bukan? Simaklah penjelasan selanjutnya.
Ekosistem Pantai
1. Komponen Biotik

Komponen biotik ialah komponen hidup yang ada di alam meliputi semua makhluk hidup, seperti hewan, tumbuhan, mikroorganisme, dan manusia. Di dalam ekosistem, makhluk hidup autotrof berperan sebagai produsen.

a. Organisasi Kehidupan
Satuan organisasi kehidupan dalam Biologi dimulai dari yang kecil dan
sederhana sampai yang besar dan kompleks. Urutannya ialah sel-jaringanorgan-
sistem organ-organisme. Sementara itu, jika kita lihat satuan organisasi
dalam ekosistem maka urutannya ialah individu-populasi-komunitasekosistem.

1) Individu

Sama halnya dengan sel dalam organisasi kehidupan, individu ialah satuan fungsional dan struktural terkecil dalam ekosistem.Individu ialah satu makhluk hidup tunggal. Contoh individu ialah seorang manusia, seekor ikan, seekor semut, seekor kupu-kupu , seekor sapi, satu pohon mangga, satu pohon kelapa, dan satu pohon beringin.

Oleh karena satu individu ialah satu makhluk hidup tunggal yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Apakah menurut Anda sepasang kaki sapi ialah individu? Apakah satu tangkai bunga mawar, sepasang sayap burung, satu sel gamet, atau sehelai rambut ialah individu?

2) Populasi

Populasi ialah sekelompok individu dari spesies makhluk hidup sejenis yang menempati suatu kawasan tertentu. Dalam definisi tersebut yang sering dipermasalahkan ialah istilah spesies. Sebenarnya, ada berbagai macam definisi untuk spesies. Namun, dari begitu banyak definisi spesies tersebut, dapat disimpulkan bahwa spesies ialah jenis individu yang memiliki struktur fisiologi yang sama sehingga jika antarindividu tersebut melakukan perkawinan maka mereka dapat menghasilkan keturunan yang fertil (subur).

Kumpulan dari spesies sapi akan membentuk populasi sapi. Kumpulan dari spesies ikan akan membentuk populasi ikan . Begitu pula jika spesies rumput berkumpul, akan terbentuk populasi rumput.

3) Komunitas

Perhatikan oleh Anda, pada suatu tempat tidak selalu dibentuk oleh satu populasi saja. Suatu tempat di alam akan dihuni oleh beberapa populasi yang beragam. Komunitas ialah kumpulan bermacam-macam populasi yang saling berinteraksi dan menempati kawasan tertentu. Dalam arti luas, komunitas memang diartikan sebagai segala organisme yang menempati kawasan tertentu. Di dalam komunitas terjadi interaksi di antara organismeorganisme yang membentuk komunitas tersebut
https://blogger.googleusercontent.com/img/proxy/AVvXsEh4aAokUyZa98ZqDaQYttiklKjZddOmTopZMDZ3tkPy8-WeWxm54DSrST5-wRWFYTZO5yLHjzA6JGbpvQEey-_LtoQsxXORe6HKthd0hyphenhyphenh3h2uRNHJDLlof51g-twmyaQ9Ph2ioQyx_mD_Kq_cW2PFOwzjubkVk7ktok2B8FBu8v1aY1f6SV1m3eu_KQqBiKNXJnA=

4) Ekosistem
Istilah ekosistem, pertama kali dikenalkan oleh Tansley pada tahun 1935. Menurut Tansley, hubungan timbal balik antara komponen biotik (komponen yang hidup) dan komponen abiotik (komponen tidak hidup) di alam,

sebenarnya ialah hubungan antarkomponen yang membentuk suatu sistem. Artinya, hubungan tersebut ialah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, gangguan pada satu komponen akan memengaruhi keseluruhan komponen tersebut. Sistem ini disebut sistem ekologi yang disingkat menjadi ekosistem. Contohnya ialah ekosistem terumbu karang 

Setiap makhluk hidup dalam ekosistem menempati tempat tertentu yang disebut habitat. Habitat dapat diartikan sebagai tempat tinggal suatu organisme di alam. Suatu spesies memiliki habitat tertentu dalam ekosistem, misalnya berudu memiliki habitat di dalam air yang tenang dan banyak terdapat tumbuhan airnya.

Di samping habitat, dalam ekosistem dikenal juga istilah niche (nisia/ relung). Nisia ialah status fungsional dari organisme dalam ekosistemnya, sehubungan dengan tempat tinggal, tingkah laku, dan sifatsifat khas lainnya. Misalnya, nisia dari berudu dan siput pada air tenang yang banyak tumbuhan air. Berudu dan siput mungkin menempati habitat yang sama, tetapi nisianya tidak sama karena siput tidak dapat berenang bebas, serta memiliki sifat-sifat serta aktivitas yang berbeda dengan berudu. 

Dalam ekosistem yang stabil, setiap spesies menempati nisia tersendiri. Bahkan dapat dikatakan bahwa dua spesies yang berbeda tidak mungkin menempati nisia yang sama dalam suatu ekosistem untuk jangka waktu yang lama. Ketika dua spesies menempati nisia yang sama dalam satu ekosistem, akan terjadi persaingan yang sangat kuat. Salah satu spesies akan kalah dan hilang dari ekosistem tersebut, bahkan mungkin akan mencari nisia yang baru. Gabungan dari ekosistem yang ada di bumi disebut biosfer.

b. Interaksi Antarkomponen Biotik

Meskipun penyebaran makhluk hidup pada umumnya dipengaruhi oleh adaptasi terhadap lingkungan biotik, makhluk hidup juga dipengaruhi oleh interaksi biotik dengan individu lainnya. Dalam bahasan kali ini hanya akan dijelaskan mengenai interaksi antarspesies, yaitu interaksi antarpopulasi yang terjadi dalam suatu komunitas. Jika interaksi yang terjadi menyebabkan individu berbeda spesies tersebut hidup secara permanen dalam jangka waktu yang lama, dapat disebut simbiosis. Kemungkinan interaksi antarspesies yang hidup dalam suatu komunitas

2. Komponen Abiotik

Komponen abiotik ialah segala sesuatu di luar makhluk hidup yang meliputi faktor fisik dan kimia. Apakah faktor-faktor abiotik memengaruhi faktor biotik dalam ekosistem?
a. Cahaya

Sinar matahari ialah faktor abiotik yang memengaruhi hampir semua makhluk hidup yang ada di bumi, terutama tumbuhan dan makhluk hidup berklorofil lainnya . Selain sebagai faktor utama dalam fotosintesis, sinar matahari memiliki kaitan yang penting dengan faktor abiotik lain, yaitu suhu. Sinar matahari memengaruhi adaptasi hewan dengan adanya hewan yang melakukan aktivitas lebih banyak pada siang hari (hewan diurnal) dan pada malam hari (hewan nokturnal). Apakah kelelawar termasuk hewan nokturnal? 

b. Suhu

Suhu memengaruhi makhluk hidup dalam ekosistem. Pada makhluk hidup yang motil (dapat bergerak), jika suhu lingkungan tidak sesuai, ia dapat berpindah tempat. Hal ini dilakukan contohnya pada burung alapalap nippon (Accipiter gularis) yang melakukan migrasi pada saat musim dingin dari daerah Jepang menuju daerah Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Bali.

Pada makhluk hidup yang sesil (tidak dapat bergerak), misalnya pada tumbuhan, jika suhu lingkungannya tidak sesuai, tumbuhan tersebut harus beradaptasi atau menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Hal tersebut dilakukan agar dapat bertahan dan tidak mati. Contohnya, pohon jati. Pohon ini saat suhu lingkungannya tinggi, akan beradaptasi dengan mengugurkan daunnya yang bertujuan mengurangi penguapan.

c. Air

Air memengaruhi ekosistem karena diperlukan oleh makhluk hidup . Tumbuhan yang hidup di tempat dengan curah hujan yang rendah, memiliki adaptasi akar yang panjang, lapisan lilin pada daun yang tebal, dan daun yang kecil untuk mengurangi penguapan. Bagaimana ciriciri tumbuhan yang hidup dengan curah hujan yang tinggi?

Pada hewan, ketersediaan air dapat menyebabkan hewan-hewan bermigrasi ke tempat yang lebih banyak air. Bagi hewan atau tumbuhan yang hidup di air, komposisi kimiawi dan kimia air sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidupnya.
d. Udara

Faktor udara erat kaitannya dengan faktor abiotik lainnya, seperti suhu dan air. Udara yang bergerak (angin) dapat juga menjadi faktor yang memengaruhi dalam ekosistem. Suhu udara, kelembapan, dan angin, memengaruhi ekosistem secara bersamaan dan memengaruhi jenis makhluk hidup yang mendiami ekosistem tertentu.

e. Topografi

Topografi atau ketinggian tempat berpengaruh langsung terhadap kadar oksigen dan tekanan udara. Semakin tinggi suatu tempat, tekanan udara dan kadar oksigen akan semakin berkurang. Kondisi ini sangat memengaruhi vegetasi tumbuhan yang mampu hidup pada keadaan tersebut. Hal ini berpengaruh juga terhadap hewan-hewan yang mampu beradaptasi pada lingkungan tersebut.

f. Tanah

Tanah ialah tempat hidup dan media bagi makhluk hidup . Bagi tumbuhan, tanah ialah substrat tempat hidup dan sumber nutrisi. Bagi hewan, terutama hewan yang hidup di darat, tanah ialah tempat melakukan berbagai aktivitas hidup. Sifat-sifat tanah seperti keasaman, tekstur, dan kandungan unsur hara sangat memengaruhi jenis makhluk hidup yang menghuninya. Karena beberapa tumbuhan memiliki rentang hidup pada faktor kimia yang berbeda, beberapa spesies tumbuhan dapat digunakan sebagai bioindikator.



Saturday, March 14, 2015

Jaminan Keadilan Bagi Warga Negara Indonesia

Jaminan keadilan bagi warga negara dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturan perundang-undangan seperti berikut.

a. Undang-Undang Dasar Tahun 1945

1) Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27).
2) Bidang Politik (Pasal 28).
3) Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28J).
4) Bidang Keagamaan (Pasal 29).
5) Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30).
6) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan 32).
7) Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).

b. Undang-Undang

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau  Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia.
7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
9) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
10) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pengertian dari Surat Bisnis

Kata bisnis berasal dari bahasa Inggris Business yang berasal darl kata busy atau sibuk. Istilah kata tersebut digunakan untuk menggambarkan keiatan orang-orang yang bergerak dalam dunia usaha di mana mereka menggunakan segenap sumber daya, termasuk waktu dengan sangat efektif sehinggi terlihat begitu sibuk. Lama-kelamaan orang yang mempunyai aktivitas lebih disebut dengan business man. Makna kata semakin menyempit sehingga akhirnya istilah business man diberikan pada orang yang bergerak dalam dunia usaha.

Dunia usaha bergerak sangat dinamis sehingga diperlukan pembuktian. Fungsi pembuktian inilah yang memuncuikan pencatatan dan korespondensi. Karena kedinarnisan itu pulalah pada prakteknya, tidak semua, surat yang dibuat berurutan seperti tercantum pada bab ini terjadi semua. Seringkali, surat bisnis dibuat setelah melalui proses negosiasi yang dilakukan secara Iisan. Perkembangan teknologi yang semakin pesat, sangat menunjang kegitan bisnis. Hal itu membuat terjadinya terobosan-terobosan baru dalam bidang komunikasi, termasuk korespon-densi. Cara penyampaian surat secara konvensional sudah mulai tergeser dengan teknologi internet, tetapi walau bagaimanapun konsep pembuatan surat tetap memerlukan orang sebagai pelaksananya.

Sebelum kepada pembahasan mengenahi surat-surat bisnis. Dan supaya proses penulisannya lebih sistematis sehingga hasil akhir yang diharapkan sesual dengan sesuatu yang direncanakan, maka menyusun surat bisnis yang baik harus mengetahui tiga hal, pertama adalah masalah yang akan diinformasikan, kedua bentuk atau teknik penulisan dan ketiga adalah bahasa surat yang dipergunakan dan penguasaan terhadap istilah - istilah bisnis. Berikut ini akan tim penulis sampaikan beberapa istilah bisnis yang penting dan sering dipergunakan, antara lain:


1.  After sales serviced merupakan suatu pelayanan yang diberikan oleh produsen/penjual terhadap kerusakan atau penggantian suku cadang setelah terjadi transaksi pembelian.

2.  air way bill(AWB) merupakan surat angkutan yang dilampirkan jika hendak mengirimkan barang dengan menggunakan pesavvat terbang.

3.   Booklet merupakan buku yang berisi keterangan lengkap tentang suatu jenis barang beserta Cara pemakain, pemelinaraan dan penggantian suku cadang.

4.   brosur merupakan keterangan singkat mengenahi keadaan barang, merk, tipe, kemampuan dan keterangan Iain yang bernubungan dengan daya tarikjual beli.

5.    claim constatering bewijs(CCB) merupakan surat tanda bukti kerusakan barang yang biasanya dipergunakan jika hendak membuat surat pengaduan.

6.    Cheque merupakan surat perintan pembayaran yang ditujukan kepada bank agar membayar sejumlah uang kepada pihak tementu yang disebutkan dalam cheque

7.    deviden merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh stockholder (pemilik saham)yang besarnya telah ditentukan oleh direksi dan rapat umum pemegang saham.

8.    Down payment (DP) merupakan uang muka yang diberikan kepada penjual/produsen terhadap barang yang akan dibeli oleh konsumen.

9.            invoice sama dengan faktur yaitu merupakan bukti penghitungan harga barang yang dijual berdasarkan jenis, jumlah dan harga satuannya.
10.          grace period merupakan masa tenggang waktu yang diminta oleh debitur dalam mengembalikan kewajibannya.
11.          joint venture merupakan usaha gabungan dalam periode tertentu yang peraturan dan kebijaksanaannya telah di sepakati oleh pihak-pihak yang bergabung tersebut.
12.          katalog merupakan Iembarang yang berisi daftar barang yang sejenis tetapi tipenya berbeda-beda.
13.          bill of leading  (B/L) atau konosemen merupakan jenis surat angkutan yang disertakan Dila nendak mengirim barang melalui kapal laut.
14.          Leafletf merupakan suatu lembarang berlipat atau Iepas yang didalamnya berisi keterang barang yang terpenting.
15.          Leasing merupakan suatu usaha yang menyewakan alat-alat besar atau mesin-mesin canggih yang dipergunakan untuk usaha pihak Iain.
16.          Packing list merupakan daftar rincian barang yang terdapat dalam peti atau jenis pengepakan lain.
17.          Petty cash merupakan dana kecil yang selalu disediakan oleh perusahaan atau organisasi yang senantiasa tersedia untuk keperluan-keperluan kecil perusanaan atau organisasi tersebut.
18.          price list adaIah daftar narga suatu barang atau jasa.
19.          Promes merupakan surat pernyataan kesanggupan membayar oleh debitur dalam waktu yang Sudan ditentukan.
20.          Prospektus merupakan suatu Iembaran berita suatu perusanaan atau organisasi yang ditavvarkan kepada pinak lain atau masyarakat.
21.     S. E & O merupakan suatu jumlan perhitungan yang bila terdapat kesalanan, maka bisa betulkan kembali.
22.     Storage  merupakan tempat penyimpanan barang dalam jumlah besar.
23.     Underwriter merupakan badan atau orang yang menangani masalah asuransi yang sering disebut sebagai penanggung resiko.
24.      wesel merupakan surat perintah membayar sejumlah uang kepada orang yang tertera dalam surat tersebut dan bisa dilakukan di kantor pos, bank dan instansi yang dituju.
25.      Warehouse reciept merupakan 'surat tanda bukti perusanaan pergudang menerima barang dari orang yang membutuhkan terhadap barang yang dititipkannya.
merupakan suatu jumlan perhitungan yang bila terdapat kesalanan, maka bisa betulkan kembali.
22.     Storage  merupakan tempat penyimpanan barang dalam jumlah besar.
23.     Underwriter merupakan badan atau orang yang menangani masalah asuransi yang sering disebut sebagai penanggung resiko.
24.    wesel merupakan surat perintah membayar sejumlah uang kepada orang yang tertera dalam surat tersebut dan bisa dilakukan di kantor pos, bank dan instansi yang dituju.
25.      Warehouse reciept merupakan 'surat tanda bukti perusanaan pergudang menerima barang dari orang yang membutuhkan terhadap barang yang dititipkannya.
sama dengan faktur yaitu merupakan bukti penghitungan harga barang yang dijual berdasarkan jenis, jumlah dan harga satuannya.
23.    Underwriter merupakan badan atau orang yang menangani masalah asuransi yang sering disebut sebagai penanggung resiko.
24.    wesel merupakan surat perintah membayar sejumlah uang kepada orang yang tertera dalam surat tersebut dan bisa dilakukan di kantor pos, bank dan instansi yang dituju.
25.     Warehouse reciept merupakan 'surat tanda bukti perusanaan pergudang menerima barang dari orang yang membutuhkan terhadap barang yang dititipkannya.





APA SIH PERBEDAAN PERBEDAAN AUDITING DENGAN AKUNTANSI ?

Akuntansi ialah proses pencatatan, pengelompokan dan pengikhtisaran kejadian-kejadian ekonomi dalam bentuk yang teratur dan logis dengan tujuan menyajikan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan. Fungsi akuntansi bagi badan usaha dan masyarakat adalah menyajikan informasi kuantitatif tertentu yang dapat digunakan oleh pimpinan entitas ekonomi maupun pihak lainnya untuk mengambil keputusan, Agar penyajian informasi tepat, maka seorang akuntan harus memiliki pengetahuan yang baik mengenai prinsip-prinsip dan aturan-aturan dalam penysunan infomlasi akuntansi. Disamping itu, seorang akuntan harus dapat mengembangkan system yang dapat menjamin bahwa semua peristiwa ekonomi
yang terjadi dalam organisasinya dapat tercatat dengan mencukupi pada saat yang tepat dengan biaya yang pantas.

 di Dalam auditing data akuntansi, yang menjadi pokok ialah  menentukan apakah informasi yang tercatat telah menjadi cerminan yang  benar atas kejadian ekonomi pada periode akuntansi. Oleh karena kriterianya adalah aturan-aturan aku.nta.nsi, rnaka seorang auditor harus memahami aturan-aturan dimaksud dengan baik. Dalam audit laporan keuangan, aturan-al'|.u'an dimaksud adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku urnum yaitu pemyataan-pernyataan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan Iakatan Akuntan Indonesia (IAI).

Disamping itu pemahaman mengani akimtansi, auditor juga harus mcmiliki keahlian dalam menguumpulkan dan menafsirkan bahan bukti audit. Keahlian seperti itulah yang membedakan auditor dengan akuntan. Masalalvmasalah spesifik yang dihadapi auditor dalam melukakan audit adalah penentuan prosedur audit yang tepat, penentuan sample, penentuan pos-pos tertentu yang diperiksa, saat pengujian dan pengevaluasian hasilnya.