Kerja
sama internasional sangat diperlukan oleh bangsa-bangsa di dunia untuk
menciptakan ketertiban dunia dan kemakmuran dalam negeri masing-masing
negara di dunia. Namun setiap negara mempunyai latar belakang kehidupan
kenegaraannya masing-masing yang akan menentukan tujuan dan kepentingan
nasional masing-masing negara. Perbedaan dalam kepentingan nasional itu
akan menentukan pula kepada sikap setiap negara terhadap perjanjian dan
kerja sama internasional. Dalam kerja sama internasional yang
dilaksanakan secara multilateral belum tentu Indonesia mendukung
semuanya, karena narus sejalan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi
negara. Kemajuan teknologi telah memengaruhi perkembangan ekonomi
internasional. Indonesia telah berperan _serta dalam berbagai forum
internasionai di bidang ekonomi yaitu baik dalam hubungan bilateral,
regional, maupun multilateral. indonesia bekerja sama dan aktif dalam
berbagai organisasi intemasional, antara lain sebagai berikut.
1.
Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on
Tarrif and Trade/GATT) yang telah disepakati berkembang menjadi
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade OrganizationNVTO).
2. Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB (United Nations Conference on trade and Development/UNCTAD).
3. Kerja sama ASEAN (Association of South East Asian Nations).
4.
Kerja sama lnternasional lainnya seperti APEC (Asia Pacirik Economic
Cooperation) atau kerja sama Ekonomi Asia Pasitik, OPEC (Organization of
Petroleum Exporting Countries) atau Organisasi Pengekspor Minyak, dan
ICO (International Coffee Organization) atau Organisasi Kopi
lnternasional.
5. Aktif dalam pasukan perdamaian PBB.
6. Aktif dalam bantuan kemanusiaan bagi bangsa Iain yang terkena musibah.
Dalam
kerja sama ekonomi antarnegara ASEAN, Konferensi Tingkat Tinggi IV
ASEAN tahun 1992 menyepakati untuk Iebih mengintegrasikan ekonomi ASEAN
yang dijabarkan dalam bentuk perjanjian dan dalam rangka meningkatkan
kerja sama ASEAN. Upaya integrasi tersebut dimulai dengan kesepakatan
untuk secara bertahap menerapkan tarif prefensial seragam (Common
Effective Prefential Tariff Scheme/CEPTS) yang diarahkan pada
pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN (ASEAN free Trade Area/AFTA)
dalam waktu Iebih kurang 15 tahun atau dapat dipercepat, dan pada bulan
Januari 2003 AFTA sudah mulai diberlakukan. Hal tersebut menunjukan
betapa pentingnya menjalin hubungan kerja sama antarbangsa dalam rangka
mengikuti perkembangan dan kemajuan ekonomi dunia. Bangsa Indonesia
dalam melakukan kerja sama dan perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan dan hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan Iembaga
pervvakilan rakyat. Dalam menentukan kebijakan yang menyangkut
kepentingan masyarakat serta hajat hidup rakyat banyak DPR sebagai
Lembaga Pen/vakilan Rakyat tidak boleh di tinggalkan. Apabila kebijakan
tersebut tidak melalui persetujuan DPR, Lembaga tersebut dapat
menanyakan kepada pemerintah untuk diminta pertanggungjawabannya.
Praktik ratifikasi di Indonesia didasarkan pada landasan juridis
konstitusional UUD 1945 Pasal 11 Ayat (1), (2), dan (3). Suatu
perjanjian membutuhkan persetujuan»Dewan Perwakilan Rakyat apabila
hal-hal yang dibahas dalam perjanjian itu bersifat penting, namun
apabila perjanjian mengandung materi Iain maka hanya cukup diberitahukan
kepada Dewan Pen/vakilan Rakyat saja. Praktik tersebut biasa dilakukan
di Indonesia dan disebut sebagai sistem campuran. Sistem ini dibuat
untuk perjanjian, seperti treaties atau agreement tertentu. Berikut ini
disebutkan beberapa contohnya.
1.
Persetujuan Indonesia-Belanda tentang penyerahan Irian Barat (sekarang
Irian Jaya) yang ditandatangani di New York (15f Januari 1962), disebut
Agreement. Namun, karena materi yang diatur dalam agreement tersebut
adalah penting maka dianggap sama dengan treaty. Konsekuensinya,
Presiden merneriukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan pendapat”.
2.
Perjanjian antara Indonesia-Australia tentang garis batas wilayah
antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta,
12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Tetapi, karena materi yang
diatur dalam agreement penting maka pengesahannya membutuhkan
persetujuan DPR dan dituangkan ke dalam bentuk undang-undang yaitu UU
No. 6 tahun 1973.
3.
Persetujuan garis batas Iandas kontinen antara Indonesia dan Singapura
tentang Selat Singapura (25 Mei 1973). Dalam persetujuan tersebut
sebenamya materi persetujuan cukup penting, tetapi dalam pengesahannya
tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk
Keputusan Presiden.
No comments:
Post a Comment