Saturday, March 14, 2015

Jaminan Keadilan Bagi Warga Negara Indonesia

Jaminan keadilan bagi warga negara dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturan perundang-undangan seperti berikut.

a. Undang-Undang Dasar Tahun 1945

1) Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27).
2) Bidang Politik (Pasal 28).
3) Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28J).
4) Bidang Keagamaan (Pasal 29).
5) Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30).
6) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan 32).
7) Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).

b. Undang-Undang

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau  Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia.
7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
9) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
10) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

No comments:

Post a Comment