Thursday, March 26, 2015

Macam-Macam Perwakilan Diplomatik

Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan menurut beberapa pertimbangan berikut.

1. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu. 

2. Erat tidaknya hubungan antarnegara yang mengadakan hubungan tersebut.

3. Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan tersebut. Perwakilan Indonesia di luar negeri dapat berupa pervvakilan diplomatik dan perwakilan konsuier. Pewakilan diplomatik adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Rl dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima, dan bidang kegiaianhya melingkupi suatu organisasi internasional. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibukota negara penerima atau di kota lain yang disediakan oleh Negara penerima. Pervvakilan diplomatik dalam tiap-tiap negara jumlah anggotanya ditentukan berdasarkém persetujuan dari negara pengirim dan penerima dengan pertimbangan kebutuhan.

Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps pervvakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.

1.Perwakilan Diplomatik 

Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik Kepala misi diplomatik dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Duta Besar (ambassador, pro-nuntius), Duta (envoy internuntius), dan Kuasa Usaha (charge d'affaires). “ 

a. Duta Besar memimpin Kedutaan Besar, yang ditempatkan di negara yang dinilai panting oleh, atau mempunyai hubungan yang erat dengan, atau yang menempatkan duta besar pula di negara pengirim. Duta mempunyai kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan Kepala Negara tempat ia ditugaskan.

b. Duta, memimpin Kedutaan di negara yang nilai penting dan derajat keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara penerima lebih rendah dibandingkan dengan negara yang saling mengirimkan duta besar. Walaupun demikian, sama seperti Duta Besar, seorang Duta juga dapat berhubungan dengan Kepala Negara tempat ia ditugaskan.

c. Kuasa Usaha dikirimkan oleh negara pengirim kepada Menteri Luar Negeri negara penerima. Karena itu, Kuasa Usaha berhubungan dengan Kepala Negara penerima hanya melalui Menteri Luar Negeri tersebut.

Setiap kedutaan pasti dilengkapi tenaga-tenaga ahli yang disebut Atase, seperti Atase Perekonomian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Atase Militer, dan Iain sebagainya. Setiap kedutaan dilengkapi pula dengan staf diplomatik yang terdiri atas staf administrasi dan staf teknik serta staf pelayan, dan gedung perwakilan diplomatik tennasuk kediaman kepala perwakilan diplomatik.

Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsuler adalah perwakilan dalam arti non politik dan biasanya meliputi dalam hal ekonomi perdagangan, mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Prinsip dalam pembukaan hubungan diplomatikjuga berarti persetujuan pembukaan konsuler, sepanjang tidak ditentukan Iain. Namuin pemutusan hubungan diplomatik bukanlah secara otomatis berarti sebagai pemutusan hubungan konsuler.

Dalam pengangkatan konsul harus melalui beberapa prosedur. Prosedur-prosedur tersebut adalah sebagai berikut.

a. Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul.
b. Penunjukan tersebut diberitahukan kepada negara penerima (dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik) dan disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekuatur.
c. Jika negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, maka negara tersebut mengeluar-kan eksekuatur konsuler sebagai permulaan tugas konsul. Apabila selanjutnya tindakan konsul tidak memuaskan maka negara penerima dapat memberitahu pada negara pengirim bahwa konsul tersebut tidak bisa diterima Iagi. Negara pengirim harus memanggil pulang, apabila tidak maka negara penerima akan mencabut eksekuatur konsulemya atau tidak lagi mengakui sebagai konsul.

Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan tmbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa berikut ini.

a. Konsul Jenderal 
Konsul Jenderal mengepalai Kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.

b. Konsul
Konsul mengepalai kantor Konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada Konsulat Jenderal.

c. Konsul Muda
Konsul Muda mengepalai kantor Wakil Konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada Konsul Jenderal atau Konsul.

d. Agen Konsul
Agen Konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan,

Di sampihg pejabat konsuler yang beféifat tetap di atas, ada pula pejabat konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan antara kedua negara; Pejabat ini tidak mendapatkan gaji, melainkan hanya mendapat honorarium atas jasa-jasanya tersebut.

No comments:

Post a Comment