Thursday, March 19, 2015

Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang dimaksudkan di sini ialah prinsip-prinsip demokrasi yang telah diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Ada banyak ilmuwan yang memberikan pendapatnya tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. Beberapa pendapat ilmuwan itu sebagai berikut.
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
a. Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme. (Sumber: Z. Ubair, 2010) 

b. Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat. (Sumber: Z. Ubair, 2010)

c. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3) Pemilihan umum yang bebas.
4) Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat.
5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6) Pendidikan kewarganegaraan. (Sumber: Miriam Budiardjo, 2003: 60)
Prinsip-prinsip budaya demokrasi menurut Miriam Budiardjo tersebut juga disebut sebagai prinsip rule of law.

d. Franz Magnis Suseno berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

Itulah beberapa pendapat para ilmuwan tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, kita dapat pahami bahwa setiap negara yang menerapkan demokrasi memiliki kecenderungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip yang dianut (prinsip demokrasi). Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain mencakup hal-hal berikut.

a. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik

 Demokrasi mengandung pengertian pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam pembentukan keputusan politik rakyat atau warga negara selalu dilibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keterlibatan warga negara dalam pembentukan keputusan politik ini terutama bertujuan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Dalam pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis).

b. Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara Warga Negara

Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di hadapan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.

c. Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tidak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Demokrasi merupakan sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut.
Contoh kebebasan warga
negara yang diakui oleh Negara seperti berikut.
1) Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan berserikat.
2) Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hokum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan, dan hak pribadi).

d. Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukan manusia, melainkan konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Oleh karena itu, penguasa maupun warga negara harus mengedepankan hukum. Artinya, penguasa dan rakyat harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Semua warga negara termasuk penguasa atau pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Semua itu demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan. Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.


 e. Pemilu Berkala
Anda telah memahami bahwa pemilu merupakan salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis). Melalui pemilu, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan adanya sistem budaya demokrasi.


No comments:

Post a Comment